Berita

Puspom TNI Menahan Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras

[Jakarta] – Empat orang personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kini resmi menyandang status sebagai tersangka atas kasus penyerangan air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. Pihak Puspom TNI pun telah menahan keempatnya.

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah lewat keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026) malam hari.

Aulia menjelaskan bahwa empat prajurit dari matra laut serta udara tersebut kini terjerat oleh pasal penganiayaan.

"Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," tutur Aulia.

Aulia memaparkan, pada 19 Maret 2026, pihak penyidik Puspom TNI sempat berusaha melakukan konfirmasi guna meminta keterangan dari korban Andrie Yunus. Namun, pihak dokter belum memberikan izin karena alasan medis tertentu.

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tak Dijamin JKN

"Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi korban AY (Andrie Yunus) berada di bawah perlindungan LPSK," kata dia.

Berlandaskan hal itu, Aulia menyebut Komandan P

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru