Medan – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda 21 wilayah di Sumatera Utara sejak akhir November 2024 telah menelan ratusan korban jiwa dan menyebabkan puluhan ribu warga mengungsi. Di tengah situasi duka mendalam tersebut, PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. secara tegas membantah tudingan sebagai penyebab kerusakan ekologis yang memicu bencana, sementara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara tetap bersikukuh pada dugaan deforestasi masif akibat aktivitas industri ekstraktif.
Corporate Secretary Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, menegaskan perusahaan tidak memiliki keterkaitan dengan penyebab bencana yang terjadi pekan lalu. Ia menekankan bahwa perseroan menghormati pendapat publik, namun informasi yang disampaikan harus didasarkan pada data yang dapat diverifikasi.
“Kami tetap membuka ruang dialog konstruktif,” kata Anwar dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 2 Desember 2025. Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas tuduhan yang muncul.
Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara telah merilis pernyataan yang menyebutkan tujuh perusahaan, termasuk Toba Pulp, diduga menjadi biang keladi kerusakan ekologis di Ekosistem Batang Toru dan kawasan sekitarnya. Menurut Walhi, deforestasi besar-besaran memperparah banjir dan longsor, terutama di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.
Walhi menilai bencana ini bukan semata disebabkan oleh cuaca ekstrem, melainkan dipicu oleh kerusakan tutupan hutan. Direktur Walhi Sumut, Rianda Purba, menuntut pemerintah segera menghentikan aktivitas industri ekstraktif di kawasan Batang Toru dan mencabut izin perusahaan yang dianggap merusak lingkungan. “Ini bukan bencana alam, tetapi bencana ekologis akibat kerusakan lingkungan,” tegas Rianda pada Senin, 1 Desember 2025.
Menanggapi tudingan tersebut, Anwar Lawden menjelaskan bahwa seluruh kegiatan hutan tanaman industri (HTI) perusahaan telah mengikuti standar pengelolaan berkelanjutan. Ia menyebut proses penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) dilakukan oleh pihak ketiga yang independen dan kredibel.
Anwar merinci, dari total konsesi seluas 167.912 hektare yang dikelola TPL, hanya sekitar 46.000 hektare yang ditanami eucalyptus. Sementara sisanya, kata dia, merupakan area lindung dan kawasan konservasi yang dijaga perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga belum menerima salinan resmi terkait rencana rekomendasi pemerintah daerah yang dikaitkan dengan evaluasi operasional TPL. Hingga saat ini, TPL masih menunggu penjelasan apakah rekomendasi tersebut menyasar seluruh kegiatan atau hanya sebagian.
Anwar juga mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjelaskan posisi korporasi. Ia mengklaim seluruh aktivitas operasional perusahaan telah sesuai dengan izin dan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022–2023 telah menyatakan TPL taat regulasi dan tidak menemukan pelanggaran sosial maupun lingkungan. “Pemantauan kualitas lingkungan dilakukan berkala bersama lembaga independen,” tambah Anwar.
Terkait isu deforestasi, Anwar Lawden mengatakan penebangan dan penanaman kembali pohon dilakukan sesuai tata ruang dan dokumen perencanaan yang telah disahkan pemerintah. Jeda waktu antara penebangan dan penanaman kembali diupayakan maksimal satu bulan.
Ia juga menyebutkan bahwa TPL telah mengalokasikan sekitar 48.000 hektare lahan sebagai kawasan konservasi, termasuk untuk habitat satwa liar. TPL membantah memiliki konflik hukum berulang dengan masyarakat adat maupun gugatan hukum aktif, serta menyatakan tetap mengedepankan dialog dan kemitraan.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara mencatat perluasan wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di provinsi tersebut. Data per 1 Desember 2025 menunjukkan kerusakan akibat bencana alam terjadi di 21 wilayah Sumatera Utara sejak 24 November 2024.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Siti Rohani, mengungkapkan delapan wilayah tambahan yang terdampak meliputi Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tanah Karo, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan, Kota Binjai, dan Kota Pematangsiantar.
“Bencana alam yang terjadi di beberapa Wilayah Hukum Polda Sumut diakibatkan oleh curah hujan yang tinggi dalam beberapa hari terakhir,” kata Siti melalui keterangan resminya, Ahad, 30 November 2025.
Data korban per 1 Desember 2025 mencatat total 1.090 orang terdampak bencana. Rinciannya, 176 orang meninggal dunia, 32 orang luka berat, 722 orang luka ringan, dan 160 orang masih dalam pencarian. Selain itu, sebanyak 30.445 orang terpaksa mengungsi.


