Bandung – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan CCTV program Bandung Smart City, kini telah menghirup udara bebas bersyarat. Kebebasannya menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang memperlihatkannya berkumpul dengan sejumlah mantan camat viral di media sosial.
Video singkat tersebut diunggah oleh Kepala BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, pada Minggu (14/9). Dalam rekaman itu, Yana terlihat mengenakan kaos putih dan celana hitam, tertawa lepas dan berfoto bersama beberapa orang di sebuah rumah. Didi Ruswandi turut menuliskan, “Saya sebagai ‘mantan camat Wetland’ dan ‘mantan camat Kanhay’ hadir juga dong,” dalam unggahannya.
Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, mengonfirmasi status kebebasan Yana Mulyana pada Senin (15/9). Menurut Yaman, Yana telah mendapatkan pembebasan bersyarat dan dihadapkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung pada tanggal 13 Juni 2025. Sebelumnya, Yana menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Putusan tersebut dibacakan pada 13 Desember 2023.
Ia terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 April 2023. OTT tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jaringan internet di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Dalam persidangan, Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi. Gratifikasi itu berupa uang serta fasilitas perjalanan ke Thailand dari pihak swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet di Kota Bandung.

