JAKARTA – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengambil keuntungan dalam pengelolaan ekspor minyak sawit mentah (CPO) melalui skema satu pintu. Kebijakan ini diambil untuk memastikan tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah memutuskan untuk mengintegrasikan ekspor batu bara, minyak sawit, dan *ferro alloy* melalui PT DSI. Langkah ini diambil guna menjawab keresahan pelaku industri hilir sawit, termasuk perusahaan *refinery* dan eksportir aktif, agar tidak perlu khawatir akan adanya praktik yang merugikan.
Untuk memuluskan kebijakan ini, pemerintah memberlakukan masa transisi selama tiga bulan, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, pemerintah akan merumuskan berbagai regulasi teknis agar pengalihan mekanisme ekspor ke PT DSI dapat dilakukan secara bertahap.
PT DSI diproyeksikan mulai menjalankan operasional penuh secara terintegrasi untuk komoditas sawit, batu bara, dan besi mulai 1 Januari 2027. Pada tahap awal, perusahaan ini akan berperan sebagai *agent business* atau perantara dalam perdagangan internasional.
Dalam implementasinya, PT DSI akan beroperasi melalui dua fase. Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, di mana peran DSI terbatas sebagai penilai serta perantara antara penjual dan pembeli komoditas.
Memasuki tahap kedua pada Januari 2027, peran perusahaan akan ditingkatkan. PT DSI akan bertindak dengan membeli langsung komoditas dari eksportir domestik untuk kemudian dipasarkan ke pasar global. Pengembangan fungsi ini nantinya akan disesuaikan dengan kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki perusahaan.

