JAKARTA – Kreator konten Vadel Badjideh memastikan akan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah upaya bandingnya ditolak dan vonisnya diperberat menjadi 12 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dibandingkan vonis awal 9 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah kasasi ini diambil menyusul keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang justru menambah masa hukuman Vadel. Kuasa hukumnya kini tengah menyiapkan memori kasasi untuk diajukan ke MA.
Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel, menyatakan memori kasasi tersebut akan diserahkan pada 25 November 2025 mendatang. “Tanggal 25 saya masukkan memori kasasi,” ujar Oya.
Melalui upaya hukum ini, tim kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan memberikan keringanan hukuman kepada kliennya.
Sebelumnya, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri dari Nikita Mirzani berinisial LM.
Pihak Vadel sempat mengajukan banding ke PT DKI Jakarta karena tidak menerima putusan tersebut. Namun, majelis hakim banding justru memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara, disertai denda Rp 1 miliar.
Penambahan hukuman ini dipertimbangkan lantaran perbuatan aborsi dilakukan sebanyak dua kali dan dinilai menimbulkan dampak serius serta trauma bagi korban.

