Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau aparatur sipil negara dan masyarakat mampu di ibu kota untuk tetap menggunakan LPG nonsubsidi di tengah kenaikan harga LPG ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Imbauan ini disampaikan guna menjaga agar LPG subsidi 3 kilogram tetap tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.
"Kami mengimbau ASN dan masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG non-subsidi," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo dalam keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).
Imbauan tersebut menjadi bagian dari langkah pengendalian distribusi energi bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak berhak. Pemerintah Provinsi DKI menilai potensi peralihan konsumsi dari LPG non-subsidi ke LPG 3 kilogram cukup terbuka, seiring selisih harga yang semakin lebar.
Untuk itu, pengawasan penggunaan LPG juga diperkuat, khususnya di sektor usaha non-UMKM yang dinilai rentan memanfaatkan LPG subsidi. Pemerintah memastikan distribusi LPG 3 kilogram tetap sesuai peruntukan melalui monitoring rutin di tingkat agen dan pangkalan.
"Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan stakeholders terkait lainnya akan berkoordinasi untuk melakukan monitoring penggunaan LPG di sektor usaha non-UMKM seperti restoran, kafe, dan perhotelan," jelas Ratu.

