Jakarta – Polemik pembubaran nonton bareng film dokumenter Pesta Babi, Kolonialisme di Zaman Kita memantik perdebatan soal kebebasan berekspresi dan batas prosedur hukum. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah melarang pemutaran film itu.
Yusril mengatakan, pembatalan nobar yang terjadi di sejumlah daerah bukan karena ada instruksi pelarangan dari pemerintah pusat, melainkan terkait urusan administratif di lokasi penyelenggaraan.
“Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (14/05).
Ia menilai film dokumenter boleh saja menjadi medium kritik, walaupun judul dan narasinya terkesan provokatif. Menurut Yusril, publik justru perlu diberi ruang untuk menyaksikan dulu, lalu mendiskusikannya secara terbuka.
“Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” ujarnya.
Dalam pandangannya, pemerintah tetap terbuka terhadap kritik, termasuk terhadap proyek strategis nasional (PSN) di Papua Selatan yang ikut disorot dalam film tersebut. Ia menyebut proyek itu bukan kolonialisme modern, melainkan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan warga.
Yusril juga menyoroti istilah Pesta Babi yang menurutnya berpotensi menimbulkan banyak tafsir di ruang publik. Ia meminta produser dan pembuat film menjelaskan makna istilah itu agar masyarakat tidak langsung terpancing oleh unsur provokasi.
“Kalau pemerintah sering dituntut untuk terbuka, maka saatnya juga seniman, penulis skenario, dan produser bersikap terbuka pula,” tegasnya.
Di sisi lain, mantan Komisioner HAM Natalius Pigai menilai pelarangan nobar tidak dapat dilakukan secara sepihak. Ia menegaskan, pembatasan terhadap film harus didasarkan pada keputusan pengadilan sesuai ketentuan hukum.
“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” ujarnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani juga menanggapi polemik ini. Ia menyebut pihaknya akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk menelusuri persoalan tersebut.
Puan menekankan, antisipasi memang diperlukan jika sebuah karya dinilai berpotensi memicu kegaduhan. Namun, setiap langkah tetap harus ditempuh melalui prosedur hukum yang berlaku.
Polemik ini kembali membuka perdebatan soal ruang kritik terhadap kebijakan negara, kebebasan berekspresi di ruang publik, dan batas tindakan yang sah dalam demokrasi. Pemerintah menegaskan tidak ada larangan resmi, sementara sejumlah pihak meminta agar semua tindakan tetap berada dalam koridor hukum.

