IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Menkes Hapus Subsidi JKN bagi Sepuluh Persen Orang Terkaya Indonesia

Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap anomali data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional. Ia menerima laporan bahwa kelompok masyarakat terkaya masih terdaftar sebagai penerima subsidi iuran dari pemerintah.

Budi menjelaskan temuan tersebut muncul setelah pemerintah melakukan perapian data tersentralisasi melalui Badan Pusat Statistik dengan mengonsolidasikan data dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial.

"Kami melihat ada anomali. Uang yang kita bayarkan itu tidak semuanya untuk 50 persen orang termiskin. Bahkan ada 10 persen orang terkaya pun kita bayarkan iurannya sesudah kita konsolidasikan dengan data BPS. Kalau saya boleh bercanda sedikit, Pak Sekjen saya dulu masuk di situ, gitu ya pernah," kata Budi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Ketidaktepatan sasaran tersebut ditemukan pada berbagai segmen, di antaranya sekitar 47.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang dibayarkan pusat, 35 juta peserta dari segmen Pemerintah Daerah, serta 11 juta peserta kelas 3.

Menurut Budi, pemerintah mengambil kebijakan untuk mengalihkan kepesertaan bagi kelompok masyarakat mampu tersebut demi mengedepankan asas keadilan dalam penyaluran subsidi negara di sektor kesehatan.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

"Demi keadilan, angka yang kurang tepat sasaran ini mau kita alihkan ke yang lebih membutuhkan. Lebih baik kita hapus kuota untuk yang 10 persen terkaya, lalu kita alihkan ke warga di desil lima yang selama ini belum masuk PBI," katanya menegaskan.

Langkah realokasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran negara benar-benar digunakan untuk memproteksi masyarakat yang berada pada kelompok pendapatan 50 persen terbawah.

Guna mencegah terulangnya anomali serupa, menurut dia, seluruh kementerian dan lembaga terkait sepakat untuk mengintegrasikan basis data mereka secara daring dengan menginduk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik.

"Melalui pembenahan data ini, subsidi negara diharapkan benar-benar tersalurkan kepada masyarakat miskin berdasarkan kriteria yang terukur," kata dia.

Komentar
Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Berita Populer

01

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

02

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

03

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

04

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

05

Menkes Hapus Subsidi JKN bagi Sepuluh Persen Orang Terkaya Indonesia

06

Kejagung Geledah Lokasi Korupsi CPO, Sita Bukti Elektronik dan Kendaraan

07

Gubernur Umumkan Rute TransJabodetabek Baru, Janjikan Waktu Tunggu Singkat, Tarif Terjangkau

08

Leverkusen Tumbangkan Manchester City, Catatkan Kekalahan Pertama di Liga Champions

Berita Terbaru