Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Informasi terbaru, penyidik memanggil Vice President (VP) Retail Fuel Marketing Pertamina periode 2017-2018, Jumali, bersama perwakilan dari PT Amartha Valasindo, sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait proses pengadaan.
Pemeriksaan keduanya berlangsung pada Jumat, 10 Oktober, di gedung Merah Putih KPK. Mereka dimintai konfirmasi oleh auditor negara mengenai proses pengadaan proyek senilai Rp 3,6 triliun ini. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan hal tersebut pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah. Karen Agustiawan terbukti bersalah karena meneken perjanjian kerja sama yang merugikan negara sebesar US$ 113,8 juta. Ia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga turut menelusuri dugaan pelanggaran persaingan usaha dan korupsi pada proyek yang berlangsung sejak 31 Agustus 2018 ini. KPPU menduga adanya pelanggaran dan diskriminasi terkait penunjukan langsung PT Telkom Indonesia sebagai penggarap proyek.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyebut bahwa penunjukan langsung oleh Pertamina mengarah pada diskriminasi. Menurut Deswin, praktik ini melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Merespons bukti awal tersebut, KPPU memutuskan untuk mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tentang larangan praktik diskriminasi yang dilakukan Pertamina terhadap pelaku usaha tertentu,” ujar Deswin dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 6 Juli 2025.
Proyek digitalisasi SPBU Pertamina bertujuan untuk pengadaan sistem *near real-time monitoring* distribusi dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di 5.518 SPBU dari total sekitar 7.000 SPBU di seluruh Indonesia.
PT Telkom Indonesia bertanggung jawab menggarap infrastruktur digital SPBU, pusat data, konektivitas di 5.518 SPBU atau 75.000 *nozzle* di seluruh Indonesia, hingga pemeliharaan selama jangka waktu perjanjian. Tujuan utama proyek ini adalah memantau dan mengawasi konsumsi BBM, khususnya solar subsidi di setiap SPBU.
KPPU menganggap penunjukan langsung yang dilakukan Pertamina tidak mempertimbangkan pelaku usaha lain yang memiliki potensi dan kemampuan untuk mengerjakan proyek tersebut, sehingga mengarah pada praktik diskriminasi yang dilarang undang-undang.

