Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook). Kasus yang terjadi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022 ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Tim penyidik Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka setelah memeriksa 120 orang saksi dan 4 orang ahli. Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengonfirmasi status tersangka tersebut dalam konferensi pers. Ia juga menjelaskan bahwa taksiran kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,98 triliun tersebut masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah eks Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan, serta eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Dua tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda, dan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Para tersangka diduga kuat melakukan persekongkolan dan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Mereka diyakini mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.
Dugaan penunjukan sistem operasi Chrome ini bahkan terjadi sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri. Skema tersebut menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2022.

