JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti sebagai saksi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pengurangan pajak perusahaan di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Astera menjalani pemeriksaan pada Senin, 24 November 2025. Konfirmasi disampaikan Anang kepada publik pada Selasa, 2 Desember 2025.
Anang menjelaskan, Astera diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan ini menjadi yang pertama baginya sejak status perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh penyidik Kejagung.
Astera diperiksa terkait jabatannya sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara pada rentang tahun 2015-2017. Peran ini menjadi fokus penyelidikan dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pajak.
Penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung berpusat pada dugaan memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak. Praktik ini diduga dilakukan oleh oknum pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu selama periode 2016-2020.
Dalam penanganan kasus ini, Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Selain itu, beberapa pihak juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri guna kepentingan penyidikan.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi bahwa lima individu dengan inisial KD, BNDP, HBP, KL, dan VRH, sempat dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejagung. Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Namun, Kejagung kemudian mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap pengusaha berinisial VRH. “Benar, terhadap yang bersangkutan (VRH) telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” kata Anang.

