Jakarta Pusat – Kematian tragis Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek daring, setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob Polda Metro Jaya, memicu kecaman luas dan seruan penyelidikan menyeluruh. Insiden mengerikan yang terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, saat penanganan demonstrasi di kawasan Rumah Susun Bendungan Hilir II, kini secara tegas disebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai *extrajudicial killing* atau pembunuhan di luar hukum.
Peristiwa nahas itu bermula saat aparat kepolisian menghalau massa demonstran di sekitar pom bensin Pejompongan, Jakarta Pusat. Sekitar pukul 19.25 WIB, sebuah rantis Brimob tiba-tiba melaju kencang di tengah kerumunan massa. Rekaman video yang beredar memperlihatkan kendaraan tersebut terus bergerak meski korban sudah terkapar di jalan.
Affan Kurniawan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengecam keras tindakan brutal aparat kepolisian tersebut. Ia mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, tegas, serta akuntabel terhadap semua pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Menurut Anis, hasil pemantauan komisi menunjukkan adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan (*excessive use of force*) oleh aparat dalam menangani aksi unjuk rasa. Penggunaan kekuatan itu tidak hanya menewaskan Affan, tetapi juga menyebabkan ratusan korban lainnya mengalami luka-luka.
Masyarakat Sipil Desak Bentuk Tim Independen
Menyikapi insiden ini, ratusan organisasi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim independen untuk menyelidiki kekerasan yang dilakukan polisi selama demonstrasi pada 28 Agustus 2025. Demonstrasi yang berlangsung di berbagai kota itu, menjadi sorotan utama setelah kematian Affan di Bendungan Hilir.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyatakan Presiden harus membentuk tim independen guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pelaku kekerasan terhadap massa aksi. Pernyataan ini disampaikan Isnur di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Koalisi ini melibatkan 213 organisasi, termasuk YLBHI, Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), LBH Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lokataru Foundation, dan Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK).
Koalisi juga menyerukan Komnas HAM segera menyelidiki kasus ini secara independen atas dugaan pelanggaran HAM serius dan pembunuhan di luar hukum yang diduga terjadi. Komnas HAM juga didesak menelusuri dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dalam pelindasan pengemudi ojol oleh Brimob.
Selain itu, koalisi menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo mengadili serta memproses secara pidana anggota polisi yang melakukan kekerasan terhadap demonstran, juga pihak-pihak yang memberi perintah untuk melakukan tindakan tersebut.
Tujuh Personel Brimob Diperiksa
Pasca-kematian Affan, tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya telah menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Ipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas Kaju.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektur Jenderal Abdul Karim, menjelaskan bahwa ketujuh anggota Brimob itu kini ditempatkan secara khusus (*patsus*) di Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung sejak Jumat, 29 Agustus 2025.
KontraS Sebut Pelanggaran HAM
Secara terpisah, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengecam keras insiden pelindasan pengemudi ojek daring tersebut. Ia menilai peristiwa itu merupakan kegagalan polisi dalam mengendalikan kekerasan.
“Tidak ada upaya pengendalian yang dilakukan oleh komandan tertinggi untuk meminimalisasi kekerasan polisi kepada warga,” kata Dimas melalui pesan singkat pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Menurut Dimas, Polri selama ini kerap luput dari pengawasan, dan lembaga-lembaga pengawas justru membiarkan kekerasan aparat terus terjadi. Ia juga menyoroti bahwa pelanggaran oleh polisi seringkali hanya dikenai sanksi etik.
Dimas menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan mendesak agar para pelakunya dihukum secara pidana. Ia bahkan melihat adanya unsur kesengajaan dalam insiden tersebut. “Kalau dilihat dari video, jelas ada unsur kesengajaan, karena kendaraan dibiarkan melaju kencang di tengah kerumunan,” tuturnya.

