Jakarta – PT Bank BTPN Syariah Tbk. (BTPS) mengumumkan akan mendistribusikan dividen interim sebesar Rp 39,5 per saham kepada para pemegang sahamnya untuk tahun buku 2025. Keputusan ini akan mengalirkan total dana senilai Rp 304 miliar.
Rencana pembagian dividen interim ini merupakan hasil keputusan direksi yang telah disetujui oleh dewan komisaris pada 17 November 2025. Informasi ini disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pembayaran dividen ini didasarkan pada kinerja keuangan BTPS per 30 September 2025. Pada periode tersebut, perseroan membukukan laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp 945,66 miliar.
Selain itu, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya mencapai Rp 8,18 triliun, dengan total ekuitas sebesar Rp 9,99 triliun. Angka-angka ini menjadi dasar bagi keputusan pembagian dividen.
Manajemen BTPS juga menegaskan bahwa tidak ada efek bersifat ekuitas lain selain saham yang dapat dikonversi menjadi saham dalam aksi korporasi ini.
Berikut adalah jadwal lengkap pembagian dividen interim PT Bank BTPN Syariah Tbk. (BTPS) tahun 2025:
* Tanggal cum dividen di pasar regular dan pasar negosiasi: 27 November 2025.
* Tanggal ex dividen di pasar regular dan pasar negosiasi: 28 November 2025.
* Tanggal cum dividen di pasar tunai: 1 Desember 2025.
* Tanggal ex dividen di pasar tunai: 2 Desember 2025.
* Tanggal daftar pemegang saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai: 1 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
* Tanggal pembayaran dividen: 18 Desember 2025. Pembayaran ini akan dilakukan 16 hari bursa sejak pengumuman dan selambat-lambatnya 10 hari bursa setelah tanggal pencatatan (recording date).

