Jakarta – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama akan dihapus menyusul peningkatan status Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Selly Andriany Gantina, mengonfirmasi kabar ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 24 Agustus 2025.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa setelah Kementerian Haji dan Umrah berdiri sendiri, penyesuaian otomatis akan terjadi. Ditjen PHU, menurutnya, tidak akan lagi berada di Kementerian Agama.
Untuk detail pelaksanaannya, Selly menyebut akan ada koordinasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Kementerian Agama. Penyesuaian ini dapat mencakup peleburan di direktorat tertentu.
Sumber daya manusia dan aset-aset terkait perhajian yang saat ini masih berada di Kementerian Agama juga akan ditarik ke Kementerian Haji dan Umrah. Penyesuaian ini diperlukan mengingat status instansi vertikal yang terlibat.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah merupakan salah satu rancangan yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029. Melalui perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019, BP Haji akan mengambil alih manajemen haji mulai tahun 2026. Dengan demikian, Kementerian Agama tidak akan lagi mengurus masalah haji.
Komisi VIII DPR menargetkan RUU Haji dapat disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 26 Agustus 2025. Parlemen dan pemerintah telah merampungkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Haji pada 23 Agustus 2025, setelah pemerintah menyerahkan 768 poin DIM RUU Haji dan Umrah pada 18 Agustus 2025.
Salah satu kesepakatan yang dicapai pemerintah dan DPR dalam pembahasan DIM adalah perubahan status BP Haji menjadi kementerian. Perubahan ini akan menaikkan status kepala BP Haji setingkat menteri.

