Jayapura – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat dengan menghimpun langsung masukan dari Papua. Dalam kunjungan kerja ke Jayapura, Jumat (7/8/2026), Baleg bertemu masyarakat adat, akademisi, pemerintah daerah, dan tokoh adat untuk memperkaya substansi beleid yang tengah disiapkan itu.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, suara dari Papua menjadi salah satu rujukan penting agar aturan yang dirumuskan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat di berbagai daerah. Menurut dia, masukan yang diterima menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat adat harus menjadi jiwa dari regulasi tersebut.
“Hari ini kami mendapatkan masukan yang luar biasa dari masyarakat di Papua. Mereka menyampaikan bagaimana masyarakat adat harus benar-benar diberdayakan. Di Papua sendiri terdapat tujuh suku besar yang memiliki karakteristik dan kebutuhan masing-masing. Semua masukan itu menjadi bahan penting bagi kami dalam menyusun undang-undang,” kata Sturman.
Ia menjelaskan, proses penyusunan RUU dilakukan secara bertahap, dimulai dari penyusunan naskah akademik, berlanjut ke draf RUU, lalu penyerapan aspirasi dari sejumlah wilayah di Indonesia. Karena itu, Baleg turun ke daerah agar tak ada komunitas adat yang terlewat dalam proses pembahasan.
“Kami ingin memperoleh masukan dari seluruh elemen masyarakat adat, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote. Jangan sampai ada satu pun suku atau komunitas adat yang tidak didengar aspirasinya. Karena itulah proses ini membutuhkan waktu,” ujarnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, Baleg sudah menjalankan rangkaian penyerapan aspirasi selama sekitar dua hingga tiga bulan. Ia menargetkan penyusunan RUU tersebut dapat rampung pada akhir 2026.
Dalam forum yang sama, akademisi Universitas Cenderawasih menekankan bahwa RUU Masyarakat Adat harus bertumpu pada Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Kedua pasal itu, menurut dia, menegaskan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat.
Akademisi tersebut juga menilai masyarakat adat semestinya ditempatkan sebagai subjek hukum sekaligus subjek pembangunan, bukan hanya sebagai objek kebijakan. Ia menambahkan, pengakuan atas masyarakat adat harus dijalankan secara objektif, partisipatif, dan transparan melalui tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, hingga penetapan oleh kepala daerah agar kepastian hukum atas hak-hak tradisional mereka terjamin.
Sturman memastikan Baleg masih akan melanjutkan kunjungan ke sejumlah provinsi lain untuk menangkap keragaman karakteristik masyarakat adat di Indonesia. Ia menegaskan, RUU ini harus lahir dari aspirasi masyarakat adat sendiri.
“Kita ingin undang-undang ini lahir dari aspirasi masyarakat adat sendiri. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan mereka,” ujarnya.


