
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berjanji menindak tegas seluruh pelaku penambangan ilegal. Penegakan hukum akan diberlakukan tanpa pandang bulu kepada siapa pun yang melanggar, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama. Kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Bahlil menjelaskan, aktivitas tambang ilegal terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu di dalam dan di luar kawasan hutan. Penambangan liar di dalam kawasan hutan umumnya terjadi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui luasan izin yang telah diberikan. Sementara itu, penambangan ilegal di luar kawasan hutan dilakukan oleh pelaku yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sebagai bentuk antisipasi terhadap pelanggaran ini, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pembentukan satgas ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, Satgas PKH diamanatkan untuk menegakkan hukum atas berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Ini termasuk perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang telah disalahgunakan.
Satgas PKH dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Anggotanya melibatkan tujuh menteri, salah satunya Bahlil selaku Menteri ESDM.
Menurut Bahlil, instruksi tegas Presiden mengenai penindakan tambang ilegal ini diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.

