Bandung – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, kini telah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB). Yana secara resmi bebas sejak 13 Juni 2025, setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Kabar kebebasannya ini mulai terkonfirmasi dan terpantau publik pada Minggu, 14 September 2025.
Informasi pembebasan Yana Mulyana ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali. Ia mengonfirmasi bahwa Yana telah menerima program pembebasan bersyarat tersebut.
“Iya sudah bebas PB dua bulan yang lalu,” ujar Kusnali. Hal senada juga disampaikan oleh Humas Lapas Sukamiskin Bandung, Yaman Nuryaman, yang menyatakan Yana Mulyana telah dihadapkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung per 13 Juni 2025 untuk program pembebasan bersyaratnya. Keberadaan Yana setelah bebas juga terpantau melalui unggahan video “reuni mantan camat” di Instagram milik Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi.
Yana Mulyana terseret dalam pusaran kasus korupsi proyek Bandung Smart City pada 14 April 2023. Ia ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dua anak buahnya, yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal, serta tiga pihak swasta.
Setelah melalui proses persidangan, Yana Mulyana divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia bersama Dadang dan Rijal dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap dengan total nilai Rp 2,16 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Secara rinci, Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar dengan total Rp 2,16 miliar. Sementara itu, Dadang Darmawan diduga terlibat dalam penerimaan suap senilai Rp 300 juta, dan Yana Mulyana disinyalir menerima suap sebesar Rp 400 juta.
Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, 85.670 Bath, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, 2.811 Ringgit Malaysia (RM), 950 ribu Won, dan 20 ribu SGD.
Dadang Darmawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Sedangkan Yana Mulyana diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, 14.520 SGD, 645 ribu Yen, 3 ribu USD, serta 15.630 Bath.
Jika ketiganya tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan dibacakan, maka pidana penjara mereka akan ditambah selama satu tahun kurungan.

