Ibu Kota Nusantara – Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan sensus penduduk khusus untuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Pendataan ini merupakan permintaan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) guna memperbarui data demografi yang ada. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengungkapkan rencana ini dalam rapat dengan DPR pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Amalia menjelaskan, sensus khusus ini sangat penting mengingat IKN adalah wilayah baru dan BPS tidak dapat melakukan survei tanpa basis data yang mutakhir. Sebelumnya, BPS telah melaksanakan survei penduduk antar sensus pada Juli untuk memperbarui data sensus tahun 2020. OIKN bahkan mengalokasikan anggaran khusus untuk pelaksanaan sensus di kawasan ibu kota baru di Kalimantan Timur tersebut.
Ini adalah kali pertama BPS mengadakan sensus penduduk khusus untuk IKN, yang meliputi sebagian wilayah dari tiga kabupaten/kota. Data penduduk IKN tidak dapat dipecah berdasarkan luasan wilayah biasa, sehingga memerlukan pendekatan sensus yang spesifik. Di sisi lain, OIKN juga terus mematangkan persiapan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN, salah satunya melalui penegasan batas wilayah dengan daerah sekitarnya, termasuk Kota Balikpapan.
Sebelumnya, pada Selasa, 26 Agustus, pemerintah menggelar rapat koordinasi di Balai Pertemuan Umum Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Rapat ini dihadiri jajaran pemerintah daerah dan dilanjutkan dengan survei lapangan ke titik perbatasan IKN-Balikpapan.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN, Kuswanto, menekankan vitalnya penegasan batas wilayah di lapangan. Setelah kesepakatan tercapai, hasilnya akan ditandatangani bersama oleh Kepala OIKN, Walikota Balikpapan, Bupati Kutai Kartanegara, dan Bupati Penajam Paser Utara, sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk penetapan resmi.
Kuswanto menambahkan, kepastian batas wilayah sangat penting untuk menghindari potensi sengketa antarwilayah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan adanya penegasan batas ini, pengelolaan wilayah IKN akan menjadi lebih jelas, tidak tumpang tindih, dan menjadi dasar yang kuat untuk pembangunan ke depan.

