Berita

KPK Telusuri Pemilik 22 Kendaraan Sitaan Kasus Immanuel Ebenezer

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 22 unit kendaraan serta uang tunai senilai Rp 170 juta dan US$ 2.201. Penyitaan ini terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer merupakan salah satu dari 11 tersangka yang ditetapkan. Informasi ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Setyo merinci, barang bukti kendaraan terdiri dari 15 unit mobil dan 7 unit sepeda motor. Tim penyidik juga mengamankan barang bukti lain yang diduga terkait atau merupakan hasil tindak pidana tersebut. Praktik dugaan pemerasan ini diperkirakan telah terjadi sejak tahun 2019 hingga saat ini, ditunjukkan oleh jumlah dan nilai sitaan yang cukup tinggi.

Dari hasil penelusuran KPK, 12 unit mobil dan 6 unit sepeda motor berasal dari Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan periode 2022–2025. Satu mobil tercatat milik Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025.

Selain itu, satu unit mobil bernaung pada Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan yang menjabat sejak 2021 hingga Februari 2025. Kemudian, sebuah mobil lagi terhubung dengan Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.

Satu unit motor Ducati Scrambler yang disita merupakan milik Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. KPK menyebut motor tersebut dibeli tanpa dilengkapi dokumen legal administrasi kendaraan. Kasus ini berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada 20 hingga 21 Agustus 2025. Atas perbuatannya, Immanuel Ebenezer dan tersangka lain diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dinas Perhubungan Alihkan Arus, Jalan Ambles Picu Macet Depok

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

07

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com