Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepadanya. Ia menyampaikan harapan ini setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Sebelum digiring ke mobil tahanan KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025, Noel sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Prabowo atas keterlibatannya dalam kasus korupsi. Noel menegaskan status tersangkanya tidak berkaitan dengan dugaan pemerasan K3.
Meski begitu, ia enggan membeberkan lebih jauh detail kasus korupsi yang menjeratnya. “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” tuturnya.
Menanggapi permintaan ini, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rahman mendesak Presiden Prabowo menolak tegas permintaan amnesti tersebut. Ia meminta Istana segera mengumumkan penolakan itu kepada publik.
“Lalu bilang menyerahkan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku,” ujar Zaenur saat dihubungi pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Menurut Zaenur, permintaan amnesti dari Noel justru menjadi bukti pengakuan dirinya terlibat korupsi. Pemberian amnesti akan menghapus efek jera yang seharusnya ditimbulkan aparat dalam pemberantasan korupsi.
Jika amnesti diberikan, para pejabat bisa kehilangan rasa takut untuk korupsi karena merasa ada jalan keluar. Ia juga menegaskan, Prabowo semestinya mencopot Noel dari jabatannya.
Langkah ini penting untuk menghormati proses hukum sekaligus memastikan kinerja Kementerian Ketenagakerjaan tetap berjalan tanpa hambatan.
Sebagai informasi, amnesti adalah hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan mempertimbangkan masukan DPR. Amnesti merupakan pengampunan yang presiden berikan kepada individu atau kelompok yang terlibat masalah politik.
Kebijakan ini bertujuan menghapus pemidanaan, tetapi tidak menghilangkan proses hukum sebelumnya. Artinya, catatan pidana tetap tercantum, termasuk dalam dokumen resmi seperti SKCK.
Mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, pemberian amnesti berarti menghapus seluruh akibat hukum pidana. Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi atas dasar kepentingan negara kepada pelaku tindak pidana.
Hal ini menjadi tolok ukur penting atas diskresi Presiden terhadap terpidana. Namun, ukuran “berkontribusi bagi negara” bersifat subjektif karena bergantung pada presiden.

