Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan ini diambil setelah Immanuel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi pemberhentian tersebut. “Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya pada Jumat malam, 22 Agustus 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, buruh harus membayar hingga Rp 6 juta untuk sertifikat K3 yang tarif resminya hanya Rp 275 ribu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Immanuel menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo memberikan amnesti kepadanya. Ia juga sempat meminta maaf kepada Presiden. Namun, Noel mengklaim kasus yang menyeretnya bukan terkait pemerasan pengurusan sertifikasi K3 tersebut.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ucap Immanuel saat hendak masuk ke mobil tahanan KPK di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat.
Immanuel keluar dari gedung KPK mengenakan rompi jingga KPK bersama 10 tersangka lainnya. Penetapan tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025, yang meringkus 14 orang dari pegawai Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta di berbagai lokasi.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita 15 unit mobil dan 7 unit sepeda motor, termasuk satu milik Noel. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 170 juta dan US$ 2.201.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, “KPK telah menemukan setidaknya dua alat bukti dan menaikkan perkara ini ke penyidikan.”

