JAKARTA, Gonesia.com – Bank Indonesia (BI) resmi memperluas cakupan kebijakan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% bagi seluruh kategori gerai untuk transaksi bernilai hingga Rp 100 ribu mulai 1 Oktober 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata otoritas moneter dalam menekan beban biaya operasional bagi para pelaku usaha di tanah air.
Kebijakan tersebut diproyeksikan mampu mengakselerasi adopsi ekonomi digital sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika pasar yang terus berkembang.
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti menjelaskan kebijakan baru yang mulai efektif diterapkan pada 1 Oktober 2026 ini diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat ekonomi digital dan mendukung daya beli masyarakat.
Selain memperluas cakupan nominal untuk semua gerai, BI tetap mempertahankan insentif MDR QRIS 0% bagi kategori usaha mikro (UMI) untuk transaksi dengan nominal maksimal Rp 500 ribu.
MDR sendiri didefinisikan sebagai biaya yang ditanggung oleh pihak merchant dan dilarang keras untuk dibebankan kembali kepada konsumen.
Ketentuan ini memastikan bahwa setiap pengguna QRIS tetap membayar sesuai dengan nilai transaksi yang tertera tanpa ada tambahan biaya tersembunyi.
Implementasi kebijakan ini menjadi babak baru dalam transformasi sistem pembayaran nasional yang telah dirintis sejak tujuh tahun lalu.
QRIS merupakan standar nasional untuk seluruh pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia.
QRIS pertama kali diluncurkan oleh BI pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan hari ulang tahun ke-74 Indonesia.
Data terbaru menunjukkan bahwa ekosistem pembayaran digital ini telah tumbuh secara signifikan dalam kurun waktu singkat.
Hingga Juni 2026 tercatat nilai transaksi QRIS mencapai Rp600,69 triliun atau tumbuh 89,52 persen secara tahunan dengan jumlah penggunanya mencapai 65,77 juta orang dan telah menjangkau 44,86 juta merchant dengan 96,68% diantaranya merupakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pertumbuhan pesat tersebut mencerminkan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran berbasis kode QR.
Dominasi merchant dari sektor UMKM dalam ekosistem QRIS menjadi indikator utama keberhasilan inklusi keuangan digital di Indonesia.
Pemberlakuan tarif 0% ini juga ditujukan untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil agar dapat beradaptasi lebih optimal dengan teknologi pembayaran masa kini.
Dengan berkurangnya beban biaya administrasi, diharapkan frekuensi penggunaan QRIS akan semakin meningkat di berbagai lini bisnis.
BI menegaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi tarif MDR akan dilakukan secara ketat untuk mencegah praktik pembebanan biaya kepada konsumen.
Langkah ini selaras dengan visi bank sentral untuk menciptakan sistem pembayaran yang efisien, aman, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sinergi antara regulasi yang pro-bisnis dan adopsi teknologi diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui digitalisasi transaksi.


