IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

DPR Dorong Pembahasan RUU Masyarakat Adat Tanpa Penundaan

Jayapura – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tak lagi bisa ditunda. Ia menegaskan, payung hukum tersebut mendesak hadir untuk memastikan pengakuan negara atas hak-hak masyarakat adat, sekaligus memberi kepastian hukum dan mendorong kesejahteraan mereka.

Pernyataan itu ia sampaikan saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Papua, pada Jumat (7/8/2026). Dalam forum itu, Ketut menekankan bahwa perdebatan soal istilah masyarakat adat dan masyarakat hukum adat seharusnya tidak menghambat proses pembentukan undang-undang.

“Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Perbedaan pandangan mengenai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dapat dibahas dalam proses legislasi, tetapi yang paling penting adalah bagaimana undang-undang ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” ujarnya.

Ketut juga menegaskan bahwa masyarakat adat adalah bagian tak terpisahkan dari jati diri bangsa. Menurut dia, keberadaan komunitas adat sudah ada jauh sebelum Indonesia berdiri, sehingga negara wajib memberi pengakuan dan perlindungan melalui regulasi yang memadai.

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mengembalikan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari karakter bangsa. Masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini berdiri, sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi,” katanya.

Komisi I Dorong BAKTI Perkuat SDM Lokal dan Cadangan Listrik NTB

Ia mengakui, hingga kini persoalan masyarakat adat masih cukup banyak. Konflik tanah ulayat, lemahnya jaminan atas hak adat, hingga ekspansi investasi yang kerap tidak memberi perlindungan pada ruang hidup masyarakat adat masih menjadi pekerjaan rumah serius.

“Masih ada masyarakat adat yang kehilangan kepastian atas hak-haknya, termasuk ketika investasi masuk ke wilayah adat. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan agar masyarakat adat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” tutur legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Ketut menambahkan, penguatan masyarakat adat juga berarti menjaga karakter bangsa yang bertumpu pada keberagaman adat dan budaya. Ia mencontohkan Bali sebagai daerah yang mampu merawat harmoni sosial karena lembaga adat tetap hidup dan berperan kuat di tengah masyarakat.

Dari forum yang sama, Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura turut menyampaikan pandangan serupa. AMAN menekankan agar RUU Masyarakat Adat memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap hak ulayat dan wilayah adat, serta mewajibkan setiap investasi maupun pemanfaatan sumber daya alam memperoleh persetujuan masyarakat adat melalui mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC).

AMAN juga berharap rancangan aturan itu memperkuat perlindungan atas hutan, laut, dan ruang hidup masyarakat adat tanpa mengurangi kekhususan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Komisi I DPR Dorong Percepatan Kodam Baru NTT

Selain itu, AMAN Jayapura menilai pengakuan terhadap masyarakat adat harus dilakukan secara partisipatif, dengan menempatkan mereka sebagai subjek utama. Pengakuan itu mencakup kepastian atas wilayah adat, hak ulayat, kelembagaan adat, dan hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat.

Komentar