Jakarta – Anggota DPR RI Abdullah mendesak Kementerian Kesehatan menjadikan kasus Yurizal Tri Chaerawan sebagai titik balik untuk membenahi komunikasi pelayanan pasien. Menurutnya, persoalan itu tidak boleh diselesaikan hanya dengan menjatuhkan sanksi kepada oknum tenaga kesehatan, tetapi juga harus diikuti perbaikan sistem secara menyeluruh.
Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menilai kualitas layanan kesehatan tak cukup diukur dari tindakan medis yang berhasil. Ia menekankan, cara tenaga kesehatan berkomunikasi dengan pasien dan keluarga juga menentukan mutu pelayanan.
Karena itu, ia meminta Kemenkes menyusun standar komunikasi yang lebih jelas, seragam, dan relevan dengan perkembangan era digital. “Tidak cukup hanya memberikan sanksi kepada pelaku. Yang lebih penting, Kemenkes harus memperkuat standar komunikasi pelayanan pasien agar selaras dengan tantangan era digital,” kata Abduh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Ia menambahkan, reformasi komunikasi di layanan kesehatan bukan semata untuk meredam konflik. Lebih dari itu, langkah tersebut diperlukan untuk membangun budaya pelayanan yang empatik, profesional, dan tetap menghormati martabat pasien.
Politisi Fraksi PKB itu juga menegaskan bahwa komunikasi tenaga kesehatan merupakan bagian dari pemenuhan hak pasien atas layanan yang aman, bermutu, dan manusiawi. Ia mengingatkan, Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah menjamin hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif.
Dalam pandangannya, pendekatan pelayanan yang berpusat pada pasien atau patient-centered care menuntut lebih dari sekadar keterampilan klinis. Tenaga kesehatan, kata Abduh, juga harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang mampu menumbuhkan kepercayaan, rasa aman, dan penghormatan terhadap pasien.
“Kalau yang diperkuat hanya literasi digital, tetapi tidak dibangun dari prinsip penghormatan terhadap hak pasien, maka ruh pelayanan bisa hilang. Pelayanan kesehatan dimulai sejak tenaga kesehatan membuka komunikasi dengan pasien, bukan hanya ketika tindakan medis dilakukan,” ujarnya.
Abduh menilai komunikasi yang baik menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan. Di sisi lain, komunikasi yang buruk justru dapat memicu kesalahpahaman, konflik, hingga sengketa hukum.
Selain pembenahan sistem, ia meminta Kemenkes memastikan penegakan kode etik terhadap tenaga kesehatan yang terbukti melanggar dalam kasus Yurizal. Menurut dia, langkah tegas penting untuk menjaga kehormatan profesi sekaligus mencegah kasus serupa terulang.
“Sanksi tetap harus diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar kode etik. Namun negara tidak boleh berhenti pada penghukuman individu. Negara juga harus memperbaiki sistem agar kesalahan yang sama tidak terus berulang,” tegasnya.
Kasus Yurizal sebelumnya menjadi perhatian publik setelah unggahannya mengenai lamanya waktu tunggu untuk mendapatkan ruang perawatan di rumah sakit viral di media sosial. Polemik kemudian melebar usai beredar komentar sejumlah oknum tenaga kesehatan yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien.
Menanggapi hal itu, Kemenkes menyatakan keprihatinan dan menekankan pentingnya profesionalisme, etika, serta penghormatan terhadap martabat pasien, termasuk dalam interaksi di ruang digital.


