Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendorong negara mengambil alih pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal yang masuk kategori miskin dan rentan. Usulan itu ingin dimasukkan ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang kini bergulir di DPR.
Vita menilai, perlindungan jaminan sosial selama ini masih belum menjangkau banyak pekerja nonformal. Padahal, kelompok seperti petani tembakau, petani kopi, pengemudi ojek online, hingga pedagang kecil menghadapi risiko kerja yang sama besar dengan pekerja formal.
“Melalui skema ini, pekerja informal yang tergolong miskin dan rentan tidak perlu membayar iuran secara mandiri karena ditanggung oleh negara,” kata Vita dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Ia menyebut penguatan perlindungan bagi pekerja sektor informal menjadi salah satu poin yang diperjuangkan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Fraksi PDI Perjuangan, lanjutnya, mengusulkan skema serupa Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada BPJS Kesehatan agar iuran peserta dari kalangan informal dibayarkan pemerintah.
“Kalau pekerja formal sudah diwajibkan menjadi peserta, pekerja informal justru masih banyak yang belum terlindungi. Karena itu kami mendorong agar mereka juga mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu, skema tersebut sebaiknya diprioritaskan bagi masyarakat dalam kelompok desil 1 hingga desil 5. Ia berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat selesai pada Oktober mendatang sehingga menjadi dasar hukum perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Vita menyoroti masih rendahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja informal, terutama di wilayah yang bergantung pada sektor pertanian seperti Kabupaten Temanggung. Karena itu, ia menilai sosialisasi mengenai manfaat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian harus terus digencarkan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Vita bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang dan para pemangku kepentingan menggelar sosialisasi bagi tokoh masyarakat, petani tembakau, petani kopi, dan pekerja nonformal di Kabupaten Temanggung pada Senin (3/8/2026).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang Verry Kristoforus Boekan mengatakan masih banyak pekerja sektor informal yang belum memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurut dia, risiko kerja dapat terjadi kapan saja tanpa bisa diprediksi.
Verry menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang memberi perlindungan kepada seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal.


