JAKARTA – PT Bukit Asam (Persero) Tbk. menyatakan telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Perseroan memastikan akan terus berkoordinasi dengan regulator dan pemangku kepentingan untuk menjaga kelancaran operasional ekspor.
Corporate Secretary Bukit Asam, Eko Prayitno, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan aktivitas komersial sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Langkah ini diambil sebagai respons atas rencana pemberlakuan aturan baru dalam ekspor sumber daya alam.
Namun, Bukit Asam belum dapat memproyeksikan dampak operasional, keuangan, maupun risiko hukum terkait kebijakan tersebut. Hal ini dikarenakan Peraturan Pemerintah yang mengatur teknis ekspor sumber daya alam strategis hingga saat ini belum diterbitkan secara resmi.
“Perseroan akan terus memonitor perkembangan implementasi kebijakan ini dan segera mengambil langkah mitigasi setelah dilakukan kajian komprehensif,” ujar Eko dalam keterbukaan informasi, Selasa, 2 Juni 2026.
Kebijakan ekspor satu pintu ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan mencegah praktik *undervoicing*, *transfer pricing*, serta pelarian devisa hasil ekspor. Rencananya, seluruh ekspor diwajibkan melalui PT DSI mulai 1 Januari 2027, setelah melalui masa transisi selama enam bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa selama periode transisi, setiap eksportir diwajibkan melaporkan aktivitasnya melalui platform CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. PT DSI akan bertindak sebagai pengawas sementara dalam proses tersebut.
“Evaluasi akan terus dilakukan pada tiga bulan pertama masa transisi. Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi landasan bagi pelaksanaan tahap berikutnya,” jelas Airlangga di Wisma Danantara, Rabu, 3 Juni 2026.

