Jakarta – Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai bisa menjadi tonggak baru dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas dan pengelolaan devisa hasil ekspor.
Meski begitu, manfaat kebijakan itu disebut sangat ditentukan oleh kejelasan mandat, kepastian teknis pelaksanaan, serta kualitas tata kelola yang dijalankan.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian mengatakan DSI tidak cukup dipahami sebagai alat pengatur perdagangan semata. Menurut dia, kebijakan ini memiliki dimensi yang lebih luas karena berkaitan dengan strategi makroekonomi untuk memperkokoh posisi eksternal Indonesia.
Ia menilai arah kebijakan pemerintah untuk memperketat pengawasan ekspor, menekan praktik under invoicing dan transfer pricing, menjaga devisa hasil ekspor, serta meningkatkan keterbukaan perdagangan merupakan langkah yang patut didukung.
“Indonesia adalah negara yang sangat kaya sumber daya alam, namun selama bertahun-tahun kita juga menghadapi tantangan terkait optimalisasi penerimaan negara, kualitas data perdagangan, dan pengelolaan devisa hasil ekspor. Dari sudut pandang tersebut, DSI merupakan upaya memperbaiki tata kelola yang selama ini menjadi perhatian,” ujar Fakhrul dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).
Menurut dia, persoalan Indonesia tidak berhenti pada besarnya surplus dagang. Yang lebih penting, kata Fakhrul, adalah memastikan devisa hasil ekspor benar-benar masuk, berputar, dan terserap ke dalam sistem keuangan domestik.
Sebagai negara eksportir utama untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan nikel, Indonesia juga dinilai masih rentan terhadap gejolak nilai tukar rupiah akibat perubahan kondisi global dan siklus dolar Amerika Serikat. “Persoalan Indonesia tidak hanya berada pada surplus perdagangan, tetapi juga bagaimana devisa hasil ekspor tersebut masuk, berputar, dan terintegrasi ke dalam sistem keuangan domestik. Karena itu DSI memiliki dimensi makroekonomi yang penting,” kata Fakhrul.
Meski mendukung arah kebijakan, ia mengingatkan bahwa pasar dan pelaku usaha biasanya lebih mengutamakan kepastian implementasi ketimbang narasi tujuan. “Pasar pada dasarnya tidak takut terhadap perubahan. Yang paling ditakuti pasar adalah ketidakjelasan,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah diminta menjelaskan secara detail posisi DSI dalam rantai perdagangan, termasuk skema kontrak, pembayaran, penetapan harga, dan hubungan dengan eksportir yang selama ini sudah berjalan.
Fakhrul juga menilai pemberian masa transisi hingga 1 Januari 2027 merupakan keputusan yang tepat. Menurut dia, tenggat itu memberi ruang penyesuaian bagi pelaku usaha sekaligus kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi.
Dalam melihat praktik internasional, Fakhrul menyebut Indonesia bisa belajar dari negara-negara yang sukses membangun institusi pendukung ekspor. China, misalnya, memiliki China Oil and Foodstuffs Corporation (COFCO) yang tumbuh menjadi pemain perdagangan komoditas kelas dunia.
Namun keberhasilan COFCO, kata dia, tidak bertumpu pada sistem perdagangan satu pintu, melainkan pada profesionalisme, jaringan global, pembiayaan yang kuat, dan daya saing bisnis. “Kita perlu mencontoh profesionalisme dan daya saing globalnya, bukan semata struktur kelembagaannya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung Korea Selatan yang memiliki Korea Eximbank sebagai lembaga yang berfokus pada pembiayaan ekspor, asuransi ekspor, dan penguatan daya saing eksportir nasional. Model seperti ini, kata Fakhrul, menunjukkan bahwa negara seharusnya hadir untuk memperbesar kapasitas pelaku usaha, bukan mengambil alih fungsinya.
Di sisi lain, ia mengingatkan pengalaman sejumlah negara di Afrika yang pernah menerapkan model marketing board atau monopoli perdagangan komoditas. Dalam beberapa kasus, kebijakan itu justru memunculkan birokrasi yang lebih panjang, perdagangan yang melambat, transparansi yang menurun, serta melemahnya insentif produksi dan investasi.
“Ini menjadi pelajaran penting. Jangan sampai niat memperbaiki sistem justru menciptakan biaya transaksi baru atau ketidakpastian baru bagi pelaku usaha,” tegasnya.
Dari sudut makroekonomi, Fakhrul melihat DSI tetap berpotensi memberi manfaat besar jika dijalankan dengan benar. Penguatan tata kelola devisa hasil ekspor, menurut dia, bisa membantu menaikkan penerimaan negara, memperbaiki kualitas pelaporan perdagangan, memperkuat neraca pembayaran, dan menopang stabilitas rupiah dalam jangka panjang.
“Kalau berhasil, dampaknya bisa lebih luas, yakni memperkuat cadangan devisa, meningkatkan kualitas balance of payments, mengurangi kerentanan eksternal terhadap siklus dolar global, dan memperkuat stabilitas rupiah,” katanya.
Karena itu, ukuran keberhasilan DSI tidak seharusnya hanya dilihat dari tambahan penerimaan negara. Lebih dari itu, kebijakan ini perlu diukur dari kemampuannya memperkokoh fondasi ekonomi nasional.
Fakhrul menutup dengan menegaskan bahwa keberhasilan reformasi tersebut bertumpu pada tiga syarat utama: transparansi, kepastian usaha, dan tata kelola profesional. “Jika ketiga hal tersebut dapat dijaga, DSI berpotensi menjadi reformasi penting dalam tata kelola perdagangan dan penguatan neraca pembayaran Indonesia,” ujarnya.

