Makkah – Kasus ribuan calon jemaah Hanania Travel yang tak kunjung berangkat umrah kini menjadi sorotan serius karena dinilai menguji langsung efektivitas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Selain menimbulkan kerugian bagi masyarakat, peristiwa ini juga memperlihatkan seberapa jauh negara hadir memberi perlindungan kepada jemaah yang dirugikan penyelenggara perjalanan ibadah.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan, regulasi baru yang disahkan tahun lalu mengubah pola tanggung jawab dalam penyelenggaraan umrah. Menurut dia, beban perlindungan jemaah yang sebelumnya lebih banyak berada di tangan penyelenggara perjalanan kini menuntut pemerintah turun lebih aktif dalam pengawasan dan penanganan masalah.
Saat berada di Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026), Hidayat menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menimpa calon jemaah Hanania Travel. Ia menilai persoalan itu tidak layak dipandang sebatas sengketa bisnis antara konsumen dan perusahaan, melainkan harus ditempatkan sebagai masalah yang memerlukan campur tangan negara.
“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah,” kata Hidayat kepada Parlementaria.
Kasus tersebut sekaligus membuka kembali pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam beberapa tahun terakhir, pola kasus yang muncul cenderung berulang, mulai dari janji keberangkatan yang tidak terealisasi hingga masalah pengelolaan dana jemaah.
Hidayat menilai, keberadaan UU Nomor 14 Tahun 2025 seharusnya menjadi instrumen untuk memutus mata rantai persoalan serupa. Ia menyebut undang-undang itu memberi mandat yang lebih kuat kepada pemerintah untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan secara lebih intensif terhadap penyelenggara umrah.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pencegahan sejak awal. Salah satu langkah yang menurut dia mendesak ialah memastikan masyarakat mendapat informasi resmi tentang biro perjalanan yang benar-benar memenuhi standar pelayanan dan perlindungan jemaah.
“Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer,” ujar politisi Fraksi PKS itu.
Bagi Hidayat, transparansi menjadi unsur penting dalam perlindungan masyarakat. Maraknya promosi perjalanan umrah melalui media sosial membuat calon jemaah kerap menerima informasi yang sulit diverifikasi. Situasi ini, menurut dia, membuat sebagian orang rentan mengambil keputusan hanya berdasarkan promosi menarik tanpa mengetahui kondisi sebenarnya dari penyelenggara.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan jemaah tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan pemerintah. Partisipasi masyarakat, kata dia, merupakan bagian dari sistem pengawasan yang diatur dalam undang-undang terbaru. Karena itu, korban yang melapor atas dugaan pelanggaran perlu mendapat perlindungan dan kepastian hukum.
“Oleh karena itu, para jemaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka,” tegasnya.
Di sisi lain, Hidayat mengingatkan tanggung jawab moral para pihak yang terlibat dalam promosi layanan umrah. Ia menilai influencer maupun tokoh publik yang memberi testimoni harus bekerja dengan transparan dan profesional agar tidak menyesatkan calon konsumen.
“Para influencer ketika membuat konten perlu mengungkapkan apakah konten tersebut murni pendapat pribadi atau bagian dari kerja sama dengan brand/perusahaan. Jika ada hubungan kerja sama, maka tetap harus profesional agar tidak mengecoh calon konsumen,” ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan utama lahirnya UU Haji dan Umrah yang baru adalah memperkuat posisi jemaah sebagai pihak yang wajib dilindungi. Karena itu, sosialisasi regulasi dinilai penting agar masyarakat memahami haknya, penyelenggara menjalankan kewajibannya dengan bertanggung jawab, dan pemerintah dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
“Undang-undang yang baru ini menghadirkan kewajiban yang lebih jelas bagi Kementerian Haji dan Umrah. Pada saat yang sama juga memperkuat hak-hak jemaah untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan yang baik, hingga mekanisme pengaduan yang jelas. Hal ini penting disosialisasikan secara luas agar kasus-kasus seperti ini tidak terus berulang pada masa yang akan datang,” kata wakil rakyat dari Dapil Jakarta II itu.
Kasus Hanania Travel pada akhirnya menjadi peringatan bahwa keberhasilan penyelenggaraan umrah tidak cukup bertumpu pada kemampuan bisnis biro perjalanan. Pengawasan negara, keterbukaan informasi, dan kehati-hatian masyarakat dalam memilih penyelenggara ikut menentukan apakah perlindungan jemaah benar-benar berjalan. Dengan aturan baru yang sudah tersedia, publik kini menunggu pembuktian sejauh mana regulasi itu mampu memberi payung nyata bagi calon jemaah.

