Sijunjung – Satreskrim Polres Sijunjung menangkap seorang pemuda berinisial FA (22) yang diduga memperkosa anak di bawah umur. Korbannya bukan orang asing, melainkan keponakan kandungnya sendiri, KY (11), yang masih duduk di kelas IV SD.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB. FA diamankan tim opsnal Reskrim saat sedang bermain video game di teras rumah tetangganya, tanpa sempat melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke polisi. Langkah itu diambil usai keluarga mendengar langsung pengakuan KY mengenai perlakuan tidak senonoh yang dialaminya.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/V/2026/SPKT POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 23 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, aksi itu diduga terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di area pabrik penggergajian kayu atau sawmill di Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
“Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sijunjung. Pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP Hendra Yose, Sabtu (30/5/2026).
FA kini menghadapi ancaman hukuman berat. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta dikaitkan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Dengan sangkaan tersebut, FA terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

