JAKARTA – Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang mulai diterapkan bertahap pada 1 Juni 2026 menjadi sorotan tajam pelaku pasar modal. Kebijakan ini diharapkan tidak memicu peningkatan risiko kebijakan (*policy risk*) maupun aksi jual masif di pasar saham Indonesia.
Senior Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji, menilai kebijakan ini secara teoritis mampu menekan praktik *transfer pricing* serta meminimalisasi parkir devisa hasil ekspor di luar negeri. Namun, tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi di lapangan.
Pasar menilai risiko *under invoicing* tidak serta-merta hilang hanya dengan memusatkan transaksi pada satu institusi. Jika tata kelola internal DSI tidak memenuhi standar kepatuhan perusahaan publik global, dikhawatirkan penyimpangan hanya akan berpindah dari lingkup korporasi swasta ke institusi baru tersebut.
Selain isu tata kelola, pasar mengkhawatirkan aspek efisiensi bisnis. Dalam perdagangan komoditas global, kecepatan eksekusi dan kepastian pengiriman adalah kunci. Jika proses verifikasi menjadi birokratis demi transparansi, biaya oportunitas akibat keterlambatan ekspor dikhawatirkan justru lebih besar daripada potensi kerugian akibat *under invoicing*.
Sebelumnya, pengumuman pembentukan DSI pada 21 Mei 2026 sempat memicu tekanan di pasar saham. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat anjlok 3,54% dalam sehari. Reaksi ini mencerminkan kekhawatiran investor terhadap potensi intervensi negara dalam perdagangan komoditas nasional.
Nafan memetakan tiga faktor utama yang memicu respons negatif pasar:
Pertama, ketidakpastian operasional. Peralihan mekanisme ekspor dari *business-to-business* (B2B) menjadi satu pintu menimbulkan keraguan akan kesiapan teknis. Investor khawatir birokrasi tambahan akan memperlambat arus kas emiten komoditas.
Kedua, risiko monopoli dan distorsi harga. Penunjukan DSI sebagai pelaksana tunggal dikhawatirkan mengurangi efisiensi pasar jika institusi tersebut tidak memiliki kapabilitas *trading* dan manajemen risiko yang mumpuni. Pasar juga mewaspadai munculnya mekanisme harga yang kaku serta tambahan pungutan baru yang mengurangi fleksibilitas eksportir.
Ketiga, risiko terhadap likuiditas pasar domestik. Mengingat sektor energi dan material dasar merupakan penopang utama aliran modal asing, kebijakan ini dianggap bisa mengganggu stabilitas emiten-emiten tersebut di bursa.
Di sisi lain, pemerintah tetap optimistis. Menteri Keuangan Purbaya menegaskan konsep *single window* ini bertujuan strategis untuk memperkuat pengawasan ekspor. Dengan sistem ini, pemerintah dapat memantau penuh volume ekspor, harga jual aktual, hingga aliran devisa secara transparan guna menutup celah pelanggaran pelaporan nilai ekspor.

