Berita

Papua Desak Wewenang Izin Tambang untuk Pemprov

pemprov-papua-harus-punya-wewenang-beri-izin-tambang
Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Jakarta – John Gobai mendesak negara memberi pengakuan yang setara kepada penambang rakyat, setara dengan petani dan nelayan. Menurut dia, aktivitas tambang rakyat telah lama hidup di berbagai daerah, termasuk Papua, jauh sebelum perubahan aturan pertambangan diberlakukan.

Gobai mengaitkan persoalan itu dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal potensi kerugian negara dari tambang ilegal yang ditaksir mencapai Rp300 triliun. Ia menilai angka besar itu tidak lepas dari buruknya tata kelola izin yang membuka celah bagi praktik mafia tambang.

“Yang menyedihkan itu ketika pemegang IUP eksplorasi tidak melakukan kegiatan apa pun, tetapi justru menjual izin tersebut. Itu terjadi di Nabire. Orangnya tidak ada di Nabire, tidak berkegiatan, tetapi izinnya dijual,” ujar John Gobai seusai rapat dengar pendapat umum di Komisi XII DPR RI, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Ia juga menyoroti aktivitas penambangan rakyat di wilayah kontrak karya yang kini menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik Freeport Indonesia. Menurut dia, praktik tersebut sudah berlangsung lama, tetapi belum menemukan penyelesaian hukum yang jelas.

“Kalau dibilang ilegal, aktivitas itu terjadi di depan mata aparat penegak hukum. Tapi kalau disebut legal, mereka tidak punya izin. Sampai hari ini belum pernah ada penyelesaian,” katanya.

ESDM Sumbar Percepat Regulasi WPR, Tekan PETI dan Lindungi Penambang

Gobai menilai situasi tersebut makin rumit karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang membekingi tambang ilegal di lapangan. Di sisi lain, pemerintah daerah disebut belum optimal memanfaatkan kewenangannya untuk mengusulkan wilayah pertambangan rakyat.

Ia menilai sentralisasi kewenangan pertambangan ke pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 justru memperluas ruang gerak mafia tambang di Papua. Menurut dia, kondisi itu dimanfaatkan oleh pemain tambang dari dalam maupun luar negeri.

“Dalam situasi ini muncullah mafia-mafia tambang, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Cukup banyak ada di Papua Tengah. Bahkan beberapa waktu lalu Satgas PKH menangkap sejumlah warga negara asing yang bermain di sana,” ucapnya.

Bagi Gobai, lambannya penetapan wilayah pertambangan rakyat menjadi akar masalah maraknya tambang ilegal. Ia juga menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 yang membatasi penetapan wilayah pertambangan hanya setiap lima tahun sekali.

Menurut dia, jeda itu menciptakan ruang kosong yang dimanfaatkan mafia tambang untuk meraup keuntungan dan merugikan negara dalam jumlah besar.

Ahmad Khozinudin Serang Hercules, Sebut Pengecut di Kasus Ilma Sani

“Selama lima tahun itu mafia tambang bermain. Negara rugi besar. Karena itu PP 25 Tahun 2023 harus segera direvisi,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Gobai turut meminta agar tailing atau limbah tambang yang selama ini diklaim milik Freeport dapat diberikan kepada masyarakat untuk dikelola secara legal. Ia menyebut area tailing selama ini menjadi lokasi utama aktivitas tambang rakyat.

“Yang ilegal itu harus dilegalkan. Berikan ruang kepada masyarakat asli Papua untuk mengelola,” katanya.

Ia juga mendorong pencabutan IUP yang tidak aktif, lalu mengalihkannya menjadi wilayah pertambangan rakyat. Menurut dia, selama ini izin pertambangan lebih banyak dinikmati pengusaha dari Jakarta maupun asing ketimbang masyarakat asli Papua.

“Cukup kita belajar dari pemberian IUP selama ini yang diberikan kepada orang Jakarta, orang Australia, orang Singapura. Orang asli Papua harus menjadi tuan di negerinya sendiri,” ujarnya.

Dony Oskaria Kawal Streamlining Telkom Group Jadi 19 Entitas

Gobai menegaskan DPR Papua Tengah berkomitmen agar izin pertambangan rakyat hanya diberikan kepada pemilik hak ulayat dan masyarakat asli Papua. Untuk memperkuat perlindungan itu, dia juga mengusulkan pembentukan direktorat khusus pertambangan rakyat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

Selain itu, ia meminta pemerintah memperbanyak penyidik pegawai negeri sipil di sektor pertambangan. Menurut Gobai, keberadaan satgas justru rawan disalahgunakan dan membuka peluang kongkalikong dengan pelaku tambang ilegal.

“Kadang mereka datang menindak satu kelompok, tetapi kelompok lain yang juga bermain ilegal justru dibiarkan. Ini tidak bisa terus terjadi,” ucapnya.

Gobai menambahkan, DPR Provinsi Papua Tengah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2026 tentang pertambangan rakyat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat adat dalam pengelolaan tambang.

Karena itu, ia meminta Komisi XII DPR RI memperjuangkan regulasi yang memberi kewenangan penetapan WPR kepada pemerintah provinsi, agar daerah tidak terus bergantung pada keputusan pusat di Jakarta.

“Jangan kami capek datang ke Jakarta terus. Berikan kewenangan kepada provinsi untuk menetapkan wilayah pertambangan rakyat,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, John Gobai juga mengusulkan agar asosiasi pertambangan rakyat Indonesia diberi hak mengusulkan penetapan wilayah pertambangan rakyat demi melindungi kepentingan penambang rakyat di seluruh Indonesia.

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

05

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

06

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

07

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru








Eks Anggota Ombudsman Y



× www.domainesia.com
× www.domainesia.com