Jakarta – Komisi VI DPR RI memastikan akan mengawal ketat pelaksanaan kebijakan baru pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Anggota Komisi VI Kawendra Lukistian menilai aturan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto itu harus benar-benar berjalan sesuai tujuan awal, yakni memperkuat kepentingan nasional dan menutup celah kebocoran negara.
Presiden Prabowo sebelumnya mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Aturan ini disiapkan untuk membenahi perdagangan komoditas strategis sekaligus menekan praktik manipulasi harga dalam ekspor SDA.
Pemerintah menyebut kebijakan tersebut lahir dari temuan maraknya praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas SDA. Dalam beleid itu pula, PT Danantara Sumberdaya Indonesia ditunjuk sebagai BUMN khusus yang menjadi pengekspor tunggal.
Kawendra menyambut kebijakan tersebut sebagai langkah pemerintah menjaga aset serta kekayaan negara agar hasilnya lebih besar dirasakan publik. Ia menegaskan DPR, khususnya Komisi VI, tidak akan tinggal diam dalam tahap implementasinya.
“Tentu nanti akan diimplementasikan melalui peraturan pemerintah dan sebagainya. Dan kami di Komisi VI tentu akan mengawasi hal tersebut secara optimal. Karena itu sudah menjadi komitmen pemerintah bahwa semua itu yang dilakukan adalah untuk kepentingan bangsa,” kata Kawendra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurut dia, kebijakan ini penting untuk menghentikan potensi kebocoran yang selama ini membayangi pengelolaan komoditas strategis nasional. Ia merujuk pada pernyataan pemerintah mengenai kerugian yang disebut telah berlangsung puluhan tahun.
“Supaya apa yang disampaikan oleh beliau, bagaimana tadi selama 20 tahun lebih berapa banyak kebocoran yang kita lihat, belasan ribu triliun, dan itu tidak boleh terjadi lagi ke depannya. Karena hal-hal seperti itu harus kita jaga, yang namanya aset kita, milik negara kita, harus kita optimalkan sebesar-besarnya untuk bangsa kita,” ujarnya.
Terkait kemungkinan respons negatif dari pasar, Kawendra yakin pemerintah telah menyiapkan skema untuk menjaga stabilitas dan iklim usaha nasional. Ia menilai arah kebijakan Presiden sudah jelas, termasuk penerjemahan Pasal 33 dalam praktik nyata.
“Tentu, pasti pemerintah punya formula lain nanti untuk mengatasi hal tersebut. Tapi yang menjadi prinsip kita hari ini adalah kita melihat sama-sama bahwa komitmen Presiden itu sudah jelas, bagaimana Pasal 33 akan diimplementasikan secara real dan nyata,” tegasnya.

