Berita

Kawendra Tegaskan DPR Awasi Ketat Tata Kelola Ekspor SDA

Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian, saat ditemui oleh Parlementaria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: Mahendra/Karisma
Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian, saat ditemui oleh Parlementaria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: Mahendra/Karisma

Jakarta – Komisi VI DPR RI memastikan akan mengawal ketat pelaksanaan kebijakan baru pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Anggota Komisi VI Kawendra Lukistian menilai aturan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto itu harus benar-benar berjalan sesuai tujuan awal, yakni memperkuat kepentingan nasional dan menutup celah kebocoran negara.

Presiden Prabowo sebelumnya mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Aturan ini disiapkan untuk membenahi perdagangan komoditas strategis sekaligus menekan praktik manipulasi harga dalam ekspor SDA.

Pemerintah menyebut kebijakan tersebut lahir dari temuan maraknya praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas SDA. Dalam beleid itu pula, PT Danantara Sumberdaya Indonesia ditunjuk sebagai BUMN khusus yang menjadi pengekspor tunggal.

Kawendra menyambut kebijakan tersebut sebagai langkah pemerintah menjaga aset serta kekayaan negara agar hasilnya lebih besar dirasakan publik. Ia menegaskan DPR, khususnya Komisi VI, tidak akan tinggal diam dalam tahap implementasinya.

“Tentu nanti akan diimplementasikan melalui peraturan pemerintah dan sebagainya. Dan kami di Komisi VI tentu akan mengawasi hal tersebut secara optimal. Karena itu sudah menjadi komitmen pemerintah bahwa semua itu yang dilakukan adalah untuk kepentingan bangsa,” kata Kawendra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Generasi Muda Didorong Jaga Hutan Lewat Gema Langkah Alam

Menurut dia, kebijakan ini penting untuk menghentikan potensi kebocoran yang selama ini membayangi pengelolaan komoditas strategis nasional. Ia merujuk pada pernyataan pemerintah mengenai kerugian yang disebut telah berlangsung puluhan tahun.

“Supaya apa yang disampaikan oleh beliau, bagaimana tadi selama 20 tahun lebih berapa banyak kebocoran yang kita lihat, belasan ribu triliun, dan itu tidak boleh terjadi lagi ke depannya. Karena hal-hal seperti itu harus kita jaga, yang namanya aset kita, milik negara kita, harus kita optimalkan sebesar-besarnya untuk bangsa kita,” ujarnya.

Terkait kemungkinan respons negatif dari pasar, Kawendra yakin pemerintah telah menyiapkan skema untuk menjaga stabilitas dan iklim usaha nasional. Ia menilai arah kebijakan Presiden sudah jelas, termasuk penerjemahan Pasal 33 dalam praktik nyata.

“Tentu, pasti pemerintah punya formula lain nanti untuk mengatasi hal tersebut. Tapi yang menjadi prinsip kita hari ini adalah kita melihat sama-sama bahwa komitmen Presiden itu sudah jelas, bagaimana Pasal 33 akan diimplementasikan secara real dan nyata,” tegasnya.

Komentar
Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri Siap Cair Juni 2026

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

05

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

06

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

07

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com