Jakarta – Kementerian Agama bersiap menyaring figur-figur terbaik untuk mengisi keanggotaan Majelis Masyayikh periode 2026-2031. Seleksi ini ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat penjaminan mutu pendidikan pesantren sekaligus menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Majelis Masyayikh sendiri ditegaskan sebagai lembaga mandiri dan independen yang memegang peran penting dalam sistem pendidikan pesantren nasional. Lembaga ini bertugas merumuskan standar mutu pendidikan pesantren tanpa menghilangkan kekhasan, kemandirian, dan tradisi akademik yang selama ini menjadi ciri pesantren.
Ketua AHWA, KH. Miftah Faqih, mengatakan proses pemilihan anggota akan dijalankan dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa tahapan ini menentukan arah masa depan pendidikan pesantren.
“Proses pemilihan ini adalah bagian penting bagi masa depan pendidikan pesantren,” kata Miftah dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Rangkaian seleksi tersebut mengacu pada Petunjuk Teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag melalui Kepdirjen Pendis Nomor 3972 Tahun 2026. Pengumuman pendaftaran dibuka pada 20-30 Mei 2026, disusul pendaftaran bakal calon pada 1-10 Juni 2026.
Setelah itu, para peserta akan melewati tahapan yang cukup ketat. Prosesnya meliputi verifikasi dokumen, penulisan esai, uji publik, hingga wawancara.
Sekretaris AHWA, KH. Achmad Roziqi, mengajak satuan pendidikan pesantren serta asosiasi pesantren tingkat nasional untuk ikut aktif dalam proses ini. Ia meminta mereka mengusulkan nama-nama terbaik yang memenuhi syarat.
Menurut rencana, pelantikan anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026-2031 akan digelar pada 3-4 November 2026.
Melalui seleksi tersebut, Kemenag berharap dapat menghadirkan sosok yang memiliki kedalaman ilmu, integritas, dan komitmen kuat dalam menjaga khazanah serta mutu akademik pesantren di Indonesia.

