Ekonomi

Industri Asuransi Jiwa Bukukan Laba Rp7,85 Triliun di Tahun Ini

JAKARTA – Industri asuransi jiwa di Indonesia mencatatkan kinerja positif pada triwulan pertama tahun 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, sektor ini berhasil membukukan laba setelah pajak sebesar Rp7,85 triliun per Maret 2026, atau melonjak Rp3,96 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pertumbuhan laba ini didorong oleh kuatnya kinerja kanal *bancassurance*.

“Kanal *bancassurance* menyumbang 40,4 persen dari total pendapatan premi asuransi jiwa yang mencapai Rp47,12 triliun pada Maret 2026. Sementara itu, kanal keagenan memberikan kontribusi sebesar 17,6 persen,” ujar Ogi, Sabtu (16/5/2026).

Menurut Ogi, *bancassurance* tetap menjadi motor utama pertumbuhan premi karena luasnya jaringan distribusi perbankan serta tingginya permintaan masyarakat terhadap produk perlindungan yang terintegrasi. Ke depan, OJK optimistis kanal ini akan terus berkembang seiring meningkatnya literasi keuangan dan transformasi digital.

Meski mencatat tren positif, Ogi menekankan pentingnya bagi pelaku industri untuk tetap menjaga tata kelola perusahaan, perlindungan konsumen, serta kualitas pemasaran agar pertumbuhan tetap berkelanjutan.

Pertamina NRE Jajaki Peluang Investasi Energi Hijau di Bangladesh

Kinerja positif asuransi jiwa juga ditopang oleh Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau *unit link*. Pendapatan premi dari produk ini tercatat mencapai Rp11,37 triliun, tumbuh 3,68 persen secara tahunan (*year-on-year*). Menariknya, klaim untuk produk ini justru menurun 7,99 persen menjadi Rp13,3 triliun.

Ogi menilai, pertumbuhan ini menunjukkan bahwa proses konsolidasi dan perbaikan kualitas bisnis *unit link* telah berjalan efektif pasca-pemberlakuan SEOJK Nomor 5/2022. Upaya perbaikan tersebut mencakup penguatan praktik *underwriting*, seleksi risiko, serta transparansi manfaat produk kepada nasabah.

Guna menjaga momentum tersebut, OJK kini tengah memproses peningkatan regulasi PAYDI dari yang sebelumnya berupa Surat Edaran (SEOJK) menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

“Kami sudah melakukan diskusi awal bersama asosiasi industri untuk membahas penguatan pengaturan, khususnya terkait perlindungan konsumen, tata kelola, dan keberlanjutan industri PAYDI ke depan,” pungkas Ogi.

Komentar
Sentimen Global Masih Menjadi Penentu Utama Harga Emas Pekan Depan

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

07

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com