Jakarta – Bank Indonesia (BI) terus memperkuat langkah stabilisasi nilai tukar rupiah melalui penggunaan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) secara intensif. Hingga April 2026, nilai *outstanding* SRBI tercatat menyentuh angka Rp957,91 triliun, melonjak Rp227 triliun secara *year to date* (ytd) dibandingkan posisi Desember 2025 yang sebesar Rp730,90 triliun.
Mayoritas kepemilikan instrumen ini dikuasai oleh perbankan dengan porsi 70,35 persen atau senilai Rp673,90 triliun. Sementara itu, investor nonbank memegang 23,78 persen, yang mencakup kepemilikan asing sebesar Rp192,17 triliun dan investor domestik Rp35,66 triliun.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai SRBI kini telah menjadi instrumen utama dalam strategi moneter BI. “Angka yang mendekati Rp1.000 triliun menunjukkan bahwa SRBI bukan lagi sekadar instrumen pelengkap, melainkan tulang punggung stabilisasi BI di pasar,” ujarnya.
Penggunaan SRBI dinilai efektif sebagai alternatif intervensi selain pasar valuta asing (valas), yang berisiko menguras cadangan devisa negara. Dengan menawarkan imbal hasil yang kompetitif dan risiko rendah, SRBI mampu menarik arus modal masuk (*capital inflow*), sehingga permintaan terhadap rupiah tetap terjaga di tengah tekanan pasar global.
Saat ini, BI memadukan intervensi pasar valas, *Domestic Non-Deliverable Forward* (DNDF), dan SRBI sebagai paket kebijakan utama. Strategi ini terbukti mampu menjaga volatilitas rupiah tetap terkendali dibandingkan negara-negara *emerging market* lainnya.
Namun, besarnya *outstanding* SRBI membawa konsekuensi tersendiri terhadap sektor perbankan dan dunia usaha. Yusuf mengingatkan bahwa tingginya penempatan dana di SRBI berpotensi mengurangi minat perbankan untuk menyalurkan kredit ke sektor riil.
“Ketika bank bisa mendapatkan imbal hasil sekitar 6,5 persen hingga 7 persen dengan risiko nyaris nol, insentif untuk memberikan kredit produktif otomatis berkurang,” jelasnya.
Lebih lanjut, tingginya imbal hasil SRBI juga berdampak pada sulitnya penurunan suku bunga domestik. Hal ini menyebabkan suku bunga kredit tetap tinggi, sehingga dunia usaha harus menanggung beban biaya dana (*cost of fund*) yang tidak ringan.
Meskipun efektif sebagai penyangga jangka pendek, Yusuf menegaskan bahwa SRBI bukanlah solusi permanen. Instrumen ini berfungsi layaknya alat untuk “membeli waktu” bagi ekonomi nasional.
Ia menekankan bahwa selama masalah fundamental, seperti ketidakpastian kebijakan dan lemahnya arus modal jangka panjang belum teratasi, BI akan terus terbebani menjadi penyangga utama. Oleh karena itu, penguatan rupiah harus didukung oleh kebijakan fiskal pemerintah yang kredibel serta penciptaan iklim investasi yang konsisten guna memperkuat sumber devisa jangka panjang.

