JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan biaya tambahan bahan bakar (*fuel surcharge*) pada tiket pesawat. Kebijakan ini dinilai akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini tengah menghadapi tekanan daya beli.
Ketua Harian YLKI, Niti Emiliana, menyatakan bahwa kenaikan *fuel surcharge* hingga 50 persen tersebut sangat memberatkan konsumen. “YLKI menilai kebijakan ini berpotensi semakin membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit,” ujar Niti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/5/2026).
Keputusan kenaikan tersebut diumumkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, pada 14 Mei 2026. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, yang didasarkan pada evaluasi harga rata-rata Avtur per 1 Mei 2026 yang menyentuh angka Rp 29.116 per liter.
Dalam regulasi tersebut, besaran *fuel surcharge* ditetapkan berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung pada fluktuasi harga Avtur. Namun, YLKI khawatir kebijakan ini memicu efek domino, termasuk kenaikan harga logistik udara yang berujung pada meningkatnya harga barang kebutuhan pokok.
Alih-alih menaikkan beban tarif, Niti mendesak pemerintah untuk membenahi akar persoalan industri penerbangan, seperti tata niaga Avtur, efisiensi operasional maskapai, struktur perpajakan, hingga persaingan usaha yang sehat.
Lebih lanjut, YLKI menyoroti kesenjangan antara kenaikan harga dengan kualitas layanan yang diberikan maskapai. Hingga saat ini, konsumen masih sering mengeluhkan keterlambatan penerbangan, proses pengembalian dana yang rumit, perubahan jadwal sepihak, hingga masalah bagasi.
“Jika harga tiket naik, maskapai wajib meningkatkan kualitas layanan, terutama ketepatan waktu dan respons dalam menangani keluhan penumpang,” tegas Niti.
Selain itu, YLKI menuntut transparansi penuh terkait formula penghitungan *fuel surcharge* agar masyarakat tidak dirugikan oleh praktik *hidden cost* atau biaya tersembunyi. Publik dinilai berhak mengetahui bagaimana rincian biaya tersebut ditetapkan secara akuntabel.
Sebagai langkah mitigasi, YLKI mendesak pemerintah untuk memberikan insentif khusus guna menekan lonjakan harga tiket agar tetap terjangkau. Mereka juga meminta pengawasan yang lebih ketat terhadap maskapai agar tidak semena-mena dalam menentukan tarif.
YLKI menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh dijadikan “korban” atas masalah struktural dalam industri penerbangan nasional. Negara diminta untuk hadir memastikan bahwa transportasi udara tetap menjadi moda yang adil dan terjangkau bagi publik.
Terkait kritik ini, *Tempo* telah berupaya menghubungi Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, melalui aplikasi pesan singkat. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

