Jakarta – Kuasa hukum pelapor, Yuspan Zhaluku, menyebut SR mengalami gangguan psikologis usai dirinya dan ICS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah. Padahal, keduanya sebelumnya adalah pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana itu ke aparat penegak hukum.
Yuspan mengatakan, kondisi SR memburuk ketika hendak menjalani pemeriksaan. Ia mengaku kliennya sempat pusing, lalu dibawa ke rumah sakit. “Informasinya sampai pingsan dan dokter menyarankan rawat inap,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 15 Mei 2026.
Berbeda dengan SR, ICS tetap datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berlangsung sekitar tiga jam.
“Kami mendampingi untuk memberikan keterangan pertama dalam posisi sebagai tersangka,” kata Yuspan.
Ia menjelaskan, kedua kliennya diperiksa terkait dugaan memberikan keterangan palsu. Namun, pihaknya mengaku belum mendapat penjelasan yang utuh mengenai dasar penetapan status tersangka terhadap mereka.
Menurut Yuspan, laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah yang lebih dulu dibuat kliennya berawal dari rekomendasi Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri. Laporan itu kemudian naik menjadi laporan polisi di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ia menyebut, pengembangan perkara dilakukan setelah ada temuan dan pendalaman dari satgas tersebut. Dalam proses itu, penyidik disebut merekomendasikan penerapan Pasal 263, Pasal 266, dan Pasal 385 KUHP.
Atas kondisi itu, pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Mabes Polri. Hingga kini, permohonan tersebut masih menunggu tindak lanjut.
“Kami meminta percepatan penyidikan sekaligus gelar perkara khusus agar semuanya menjadi terang dan ada kepastian hukum,” ujar Yuspan.

