Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita puluhan produk ilegal saat menggelar operasi di sebuah toko kosmetik pada Rabu, 6 Mei 2026. Langkah itu dilakukan untuk memastikan peredaran obat dan makanan di pasaran tetap aman, bermutu, dan sesuai ketentuan.
Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menegaskan bahwa toko kosmetik maupun toko lain tidak boleh menjual obat keras, apalagi produk yang belum mengantongi izin edar dari BPOM. Pernyataan itu disampaikan Sofiyani pada Minggu, 10 Mei 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 72 jenis obat keras, satu jenis obat kedaluwarsa, serta 14 jenis kosmetik dan obat bahan alam (OBA) yang tidak memiliki izin edar. Seluruh produk itu juga tercatat masuk dalam daftar public warning.
“Seluruh temuan produk ilegal tersebut telah diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan,” ujar Sofiyani.
Ia turut mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat dan makanan. Menurut dia, konsumen perlu menerapkan Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa.

