Berita

BPOM Jakarta Sikat Toko Kosmetik Jual Obat Keras

balai-bpom-sikat-toko-kosmetik-penjual-obat-keras
Balai BPOM Sikat Toko Kosmetik Penjual Obat Keras

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita puluhan produk ilegal saat menggelar operasi di sebuah toko kosmetik pada Rabu, 6 Mei 2026. Langkah itu dilakukan untuk memastikan peredaran obat dan makanan di pasaran tetap aman, bermutu, dan sesuai ketentuan.

Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menegaskan bahwa toko kosmetik maupun toko lain tidak boleh menjual obat keras, apalagi produk yang belum mengantongi izin edar dari BPOM. Pernyataan itu disampaikan Sofiyani pada Minggu, 10 Mei 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 72 jenis obat keras, satu jenis obat kedaluwarsa, serta 14 jenis kosmetik dan obat bahan alam (OBA) yang tidak memiliki izin edar. Seluruh produk itu juga tercatat masuk dalam daftar public warning.

“Seluruh temuan produk ilegal tersebut telah diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan,” ujar Sofiyani.

Ia turut mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat dan makanan. Menurut dia, konsumen perlu menerapkan Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa.

Wawako Padang Lantik Pengurus Ranting DMI Se-Kota Padang

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

05

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

06

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

07

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com