Padang – Penerapan hukum adat di Sumatera Barat dinilai memiliki modal sosial yang kuat karena nilai-nilai Minangkabau sudah lama melekat dalam kehidupan masyarakat. Anggota Badan Legislasi DPR RI, Shadiq Pasadigoe, menyebut kondisi itu membuat pembahasan regulasi masyarakat adat di daerah tersebut relatif tidak seberat wilayah lain.
Shadiq mengatakan hukum adat di Ranah Minang bukan hal baru. Sistem itu, kata dia, telah berjalan turun-temurun sejak masa nenek moyang. Ia menyampaikan pandangan tersebut saat Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI untuk menjaring masukan terhadap RUU Masyarakat (Hukum) Adat di Padang, Sumatera Barat, Rabu (6/5/2026).
Meski demikian, Shadiq mengingatkan bahwa perubahan zaman tetap menghadirkan persoalan baru. Pertumbuhan penduduk, menurut dia, membuat ruang hidup kian terbatas dan memunculkan berbagai masalah yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum adat.
“Bumi ini tidak bertambah luas, tetapi manusia semakin banyak. Tentu akan muncul berbagai problem yang perlu diselesaikan, dan di situlah peran hukum adat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan hukum adat sejauh ini tidak bertabrakan dengan hukum negara. “Tidak, hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara,” katanya.
Dari kalangan akademisi, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Kurnia Warman, meminta pemerintah tidak terlalu jauh mencampuri urusan masyarakat adat. Menurut dia, ruang gerak masyarakat adat perlu dijaga agar mereka tetap leluasa mengembangkan kemandirian dan kreativitas, baik dalam kehidupan sosial maupun dalam praktik hukum adat.
Kurnia juga mengingatkan agar pembahasan masyarakat adat tidak disempitkan hanya pada isu hutan dan hutan adat. Ia menekankan bahwa hak-hak masyarakat hukum adat juga menyangkut tanah ulayat, aspek sosial budaya, serta kelembagaan adat di luar kawasan hutan.
Ia menjelaskan, tanah ulayat merupakan tanah yang berada dalam penguasaan langsung masyarakat hukum adat. Sementara tanah hak bisa dimiliki secara pribadi maupun bersama oleh warga masyarakat adat. Dalam wilayah adat tersebut, hak ulayat tetap berlaku atas tanah ulayat maupun tanah hak.
Dalam forum itu, Kurnia mendorong masyarakat hukum adat memperkuat konsolidasi internal. Langkah itu, menurut dia, termasuk memperjelas norma adat dan menetapkan batas wilayah adat dengan tegas. Ia juga berharap lembaga peradilan ikut memperkokoh pengakuan hukum adat melalui putusan-putusan hakim dalam sengketa tanah dan hak adat.
Sementara itu, Antropolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Dr. Sri Setiawati, M.A., menilai penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat harus memberi porsi kuat pada pengakuan dan perlindungan terhadap komunitas adat.
Sri merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 yang mengatur pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Dalam aturan itu, masyarakat adat dapat diakui jika memenuhi sejumlah syarat, antara lain memiliki wilayah adat yang jelas, kelembagaan adat yang berfungsi, hukum adat yang masih hidup, identitas budaya khas, serta tetap dipatuhi masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI.
Ia menilai masyarakat hukum adat Minangkabau di Sumatera Barat merupakan contoh nyata yang memenuhi unsur tersebut. Sistem nagari, kata dia, menunjukkan adanya struktur wilayah adat, kelembagaan adat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta hukum adat yang masih dijalankan.
Selain itu, identitas budaya Minangkabau juga tampak kuat melalui sistem matrilineal dan keberadaan rumah gadang. “Prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau tetap selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI,” jelasnya.
Melalui RUU Masyarakat Adat, Sri berharap negara memberi perlindungan hukum yang lebih kokoh bagi masyarakat adat. Perlindungan itu mencakup tanah ulayat, budaya, kelembagaan adat, hingga sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat di Indonesia.

