Bogor – Setiawan memastikan IPB terus mendampingi korban pelecehan seksual. "Tentu pendampingan ya, pemulihan gitu ya kepada korban, psikologis dan sebagainya kita lakukan gitu. Karena dari awal kami dalam point of view setiap ada kejadian, ada laporan, kami berdiri bersama korban. Itu dulu yang pertama gitu," ujarnya.
"Kalau laporan ke kepolisian tentu kami kembalikan kepada korban ya gitu. Institusi menjalankan tugas, kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Kasus pelecehan seksual terungkap setelah muncul komentar tidak pantas terhadap mahasiswi di grup privat pada 2024. Mediasi oleh kakak tingkat dinilai belum memberikan keadilan bagi korban.
Korban resmi melapor ke fakultas pada 15 April 2026. IPB merespons dengan menelusuri fakta, menyusun kronologi resmi melalui pemanggilan pihak terkait, serta mengamankan bukti untuk mengaktifkan mekanisme penanganan pelanggaran kode etik di tingkat fakultas maupun institusi.

