Jakarta – Kubu Yaqut Cholil Qoumas membantah keras narasi terkait penerimaan maupun pemberian uang dalam kasus korupsi kuota haji. Pengacara Yaqut, Dodi Abdulkadir, menegaskan tidak ada bukti yang menguatkan tudingan pemberian uang kepada Pansus Haji di DPR.
"Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ada bukti yang bisa disampaikan oleh BPK bahwa Gus Yaqut menerima uang dan Gus Yaqut memberikan uang kepada DPR. Itu sudah clear! Bapak-ibu boleh klarifikasi ke BPK," kata Dodi saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Dodi berharap bantahan ini menjadi proses klarifikasi atas pemberitaan sepihak. Sebagai pihak tertuduh, kliennya memiliki hak jawab terhadap tuduhan menerima dan menyerahkan uang kepada anggota DPR.
"Ini sepenuhnya tidak benar. Tidak benar, tidak berdasar, dan tendensius seakan-akan hanya untuk menggiring atau mengalihkan masalah lain yang sebenarnya lebih besar kepada masalah ini, dan seakan-akan untuk menggiring menjustifikasi bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka adalah benar," tegas Dodi.
"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Gus Yaqut tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menyerahkan uang ke DPR."
Dodi menilai pemberitaan saat ini membentuk opini seolah kliennya adalah kriminal yang berniat melakukan tindakan tercela. Ia merasa perlu melakukan klarifikasi demi transparansi publik terkait masalah haji tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 1 juta USD yang diduga disiapkan pihak Yaqut saat menjabat Menteri Agama untuk Pansus Hak Angket Haji DPR RI 2024. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menuturkan uang tersebut disita dari sosok berinisial ZA dan belum sempat dibagikan ke anggota Pansus Haji.
"Kami sudah lakukan penyitaan. Kami bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus sehingga kemudian masih ada di perantara ZA, dan di situlah kami amankan," kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026) malam.
Achmad memastikan penyidik akan mendalami peran ZA dan asal muasal uang tersebut. "Hal yang kami baru temukan sebatas itu. Akan tetapi, kami akan dalami lagi," ujarnya.
KPK mengungkapkan ZA merupakan perantara penyerahan uang dari pihak Yaqut kepada anggota pansus. Menurut Achmad, ZA telah menerima uang tersebut, namun belum sempat mendistribusikannya kepada anggota Pansus Haji DPR RI.
"Fakta yang kami temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," ujar Achmad, Selasa (14/4/2026).
"Fakta yang kami temukan, masih dipegang oleh saudara ZA," katanya saat menjelaskan dugaan aliran uang 1 juta dolar Amerika Serikat tersebut.

