Jakarta – Nadiem Makarim terus mengupayakan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Permohonan tersebut diajukan dengan dasar alasan kondisi kesehatan, mengingat Nadiem Makarim disebut harus bolak-balik menjalani perawatan medis hingga sempat menjalani tindakan operasi.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026), majelis hakim menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan permohonan tersebut.
Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak terdakwa apabila permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan tersebut dikabulkan.
“Majelis hakim membutuhkan terdakwa atau melalui advokatnya kesanggupan terhadap hal-hal nanti apabila majelis hakim mengabulkan permohonan,” kata Purwanto seperti dikutip Selasa (7/4/2026).
Purwanto menjelaskan bahwa salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah penentuan lokasi tempat tinggal bagi terdakwa selama masa penangguhan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk tidak meninggalkan lokasi tersebut.
“Terdakwa harus memenuhi syarat, yaitu tidak meninggalkan tempat, misalnya tahanan rumah atau tahanan kota kalau, misalnya dialihkan (penahanannya) ya,” jelas Purwanto.

