[Jakarta] – Abdul berpendapat, RUU itu pun mesti mengatur tiadanya dualisme pengawasan antara Komisi Yudisial dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung. Menurut dia, harus ada perancangan model yang mengacu pada penguafan kolaborasi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. "Kami mengusulkan harus ada pemeriksaan bersama antara Birowaskim dan Bawas MA sehingga tidak ada lagi dualisme pengawasan yang saling tumpang tindih. Kemudian Birowaskim dan Bawas MA berkedudukan sebagai penjamin mutu bagi terselenggaranya forum pemeriksaan bersama," ungkap dia. Abdul berujar, lewat kehadiran forum pengawasan bersama, tambahnya, halntiu itu bakal amat bermanfaat jika terdapat persentuhan pun pertemuan yang mencakup penyertaan pada perkara pidana, sampai mengenai pelanggaran kode etik serta pedoman perilaku hakim. "Apabila hal itu ada, maka tentu harus diserahkan diteruskan kepada pihak yang berwenang," kata dia.

