Jakarta – Anggota DPR Ahmad Sahroni mencabut laporan dan menempuh jalur damai terhadap dua terlapor pengedit wajahnya dengan Artificial Intelligence (AI) akhir tahun lalu.
Sebelumnya, Sahroni melaporkan influencer Indira Berliana Dewi lewat akun instagramnya, @indiraberl dan Rena Romansa di Threadsnya @xy.rensa yang berisi unggahan hoaks AI terhadap Sahroni pada bulan September 2025 lalu dan dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Jo. Pasal 32 UU ITE.
"Kami adalah kuasa hukum dari Bapak Ahmad Sahroni. Dalam hal ini, beliau adalah pelapor, dan kami untuk dan mewakili kepentingan beliau sebagai kuasa hukum, tentunya, alhamdulillah pada hari ini, 6 April 2026, sudah terjadi kesepakatan perdamaian dan juga pencabutan laporan gitu, atas kedua tersangka atau dua terlapor yang sudah kami laporkan pada bulan September 2025," kata Kuasa Hukum Sahroni, Tina Amelia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/4).
Ia menegaskan bahwa pencabutan laporan dan kesepakatan perdamaian ini bukan berarti Sahroni menormalisasi tindakan para terlapor yang mengedit wajah dengan AI.
"Tetapi sekali lagi, melihat bahwa kesungguhan dan itikad baik dari para tersangka atau terlapor ini, sehingga akhirnya klien kami memutuskan untuk

