Jakarta – Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan laporan dibuat usai mencermati video Pandji yang viral. Materi Pandji dinilai menyiratkan NU dan Muhammadiyah terlibat politik balas budi demi pengelolaan tambang.
"Dalam potongan video yang kami lihat Pandji pragiwaksono dalam acara mana rasa yang diselenggarakan di Indonesia Arena Gelora Bung Karno Jakarta Pusat menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah-olah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan lambang," kata Rizki.
Rizki menilai narasi itu merendahkan martabat dua ormas Islam terbesar dan menyinggung warga NU. "Pernyataan tersebut kami nilai telah menyinggung dan merendahkan martabat organisasi keagamaan Muhammadiyah NU sehingga menimbulkan rasa tersinggung dan keberatan bagi kami semua warga NU," ujarnya.
Pandji juga dinilai meremehkan nilai ibadah dalam Islam. Ia mengajak publik tidak memilih pemimpin berdasarkan ibadah, menyiratkan orang yang rajin ibadah belum tentu baik. "Pernyataan tersebut kami pandang sebagai generasi yang merendahkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran islam," ucap Rizki.
Selain agama, Pandji juga menyinggung etnis tertentu. "Pandji juga menyampaikan bahwa orang sunda sering kali memilih pemimpin dari kalangan atas yang menurut kami merupakan pernyataan bernuansa stereotip dan generalisasi serta berpotensi merendahkan kelompok etnis sunda dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk memilih pemimpin," ucap Rizki.
Rizki menilai pernyataan itu sebagai generalisasi yang mendiskreditkan etnis Sunda. "Menurut kami rangkaian pernyataan tersebut secara keutuhan berpotensi menimbulkan kebencian, merendahkan nilai-nilai agama islam serta mendiskreditkan kelompok etnis tertentu," ucapnya.
Pelapor menduga kuat adanya unsur ujaran kebencian dalam materi stand-up comedy Pandji. "Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Rizki.

