Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk 38 daerah pada Rabu (24/12/2025) malam. Keputusan ini menuai penolakan keras dari kalangan buruh.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim secara tegas menolak penetapan UMK 2026 tersebut dengan lima alasan utama.
Wakil Sekretaris KSPI Jatim, Nuruddin Hidayat, mengungkapkan bahwa putusan UMK dinilai mengabaikan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota.
Selain itu, KSPI menilai UMK yang ditetapkan tidak memenuhi standar kebutuhan hidup layak (KHL) seperti yang diamanatkan oleh Putusan MK No.168.
“Putusan ini juga dianggap tidak mampu menjawab persoalan disparitas upah yang selama ini menjadi masalah di Jawa Timur,” ujar Nuruddin kepada *Tempo*, Kamis (25/12/2025).
Lebih lanjut, Nuruddin menyoroti selisih UMK tertinggi dan terendah yang semakin lebar. “Tahun 2025 selisihnya Rp 2.697.426, sedangkan tahun ini menjadi Rp 2.804.834,” jelasnya.
Alasan kelima penolakan buruh adalah karena kenaikan UMK Surabaya di bawah ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. “Sehingga putusan itu kami nilai cacat hukum,” tegasnya.
Menyikapi situasi ini, buruh se-Jatim tengah melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami sedang melakukan konsolidasi apakah akan melakukan aksi demonstrasi atau mengajukan gugatan hukum di PTUN seperti tahun 2025 lalu,” tandasnya.
Penetapan UMK se-Jatim ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Dalam dokumen tersebut, Kota Surabaya tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp 5.288.796.
Disusul oleh empat daerah ring-1 penyangga ekonomi Jawa Timur, yaitu Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah, yaitu Rp 2.483.962.


