IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

UMK 2026 Jatim: Alasan Buruh Menolak dan Tuntutannya

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk 38 daerah pada Rabu (24/12/2025) malam. Keputusan ini menuai penolakan keras dari kalangan buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim secara tegas menolak penetapan UMK 2026 tersebut dengan lima alasan utama.

Wakil Sekretaris KSPI Jatim, Nuruddin Hidayat, mengungkapkan bahwa putusan UMK dinilai mengabaikan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota.

Selain itu, KSPI menilai UMK yang ditetapkan tidak memenuhi standar kebutuhan hidup layak (KHL) seperti yang diamanatkan oleh Putusan MK No.168.

“Putusan ini juga dianggap tidak mampu menjawab persoalan disparitas upah yang selama ini menjadi masalah di Jawa Timur,” ujar Nuruddin kepada *Tempo*, Kamis (25/12/2025).

Strategi Investasi Bitcoin dan Ether Saat Pasar Mengalami Koreksi Harga

Lebih lanjut, Nuruddin menyoroti selisih UMK tertinggi dan terendah yang semakin lebar. “Tahun 2025 selisihnya Rp 2.697.426, sedangkan tahun ini menjadi Rp 2.804.834,” jelasnya.

Alasan kelima penolakan buruh adalah karena kenaikan UMK Surabaya di bawah ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. “Sehingga putusan itu kami nilai cacat hukum,” tegasnya.

Menyikapi situasi ini, buruh se-Jatim tengah melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami sedang melakukan konsolidasi apakah akan melakukan aksi demonstrasi atau mengajukan gugatan hukum di PTUN seperti tahun 2025 lalu,” tandasnya.

Penetapan UMK se-Jatim ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Komdigi Wajibkan Operator Seluler Lindungi Sisa Kuota Internet Konsumen

Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Dalam dokumen tersebut, Kota Surabaya tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp 5.288.796.

Disusul oleh empat daerah ring-1 penyangga ekonomi Jawa Timur, yaitu Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu, Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah, yaitu Rp 2.483.962.

Komentar
Prospek Saham Hijau BEI: Mengintip Potensi HGII, KEEN, dan TOBA

Berita Populer

01

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

02

Andre Taulany dan Desta Bergandengan Tangan Jadi Groomsmen di Pernikahan Boiyen

03

Pemprov Jateng Kirim Bantuan Pangan dan Sandang untuk Korban Gempa NTT

04

Kebakaran SPBE Cimuning Melukai 17 Warga, Polisi Selidiki Penyebab Ledakan

05

Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini Jelang Awal Pekan

06

Hujan Lebat Ancam Jawa: Warga Waspada, BMKG Imbau Cari Rute Aman

07

Jefry Ricardo Magno Resmi Mencalonkan Diri Sebagai Ketua KONI Kota Payakumbuh

08

Baleg DPR Ungkap Tiga Pilar RUU PPRT: Rekrutmen, Jaminan Sosial, Perlindungan

Berita Terbaru