JAKARTA – Aktris Marissa Anita resmi menggugat cerai suaminya, Andrew Trigg, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana kasus perceraian mereka akan digelar pada Rabu, 19 November 2025.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto. Menurutnya, gugatan atas nama Marissa Anita telah terdaftar secara resmi pada pekan ini.
Sunoto menjelaskan, gugatan tersebut teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 12 November 2025, dengan nomor perkara 785. Ia menegaskan, Marissa Anita merupakan pihak penggugat dalam kasus ini.
Pengadilan telah menetapkan proses mediasi sebagai agenda utama pada sidang pertama. Mediasi akan menjadi upaya majelis hakim untuk mencari jalan damai bagi kedua belah pihak.
Proses mediasi ini diberi waktu selama 30 hari. Apabila kesepakatan damai tidak tercapai dalam kurun waktu tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Terkait alasan di balik gugatan cerai atau tuntutan lain seperti harta gana-gini, Sunoto menolak memberikan rincian. Ia menyatakan bahwa materi gugatan tersebut bersifat privat dan tidak dapat diungkap ke publik.
“Saya kira itu sudah masuk substansi. Karena perkara perceraian ini kan sifatnya menyangkut kehormatan, privasi,” ujar Sunoto, menekankan bahwa hal tersebut adalah substansial.

