JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) dengan terdakwa Hari Karyuliarto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). Sidang beragenda pemeriksaan terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Dalam persidangan, Hari mengungkap praktik pembelian dan penjualan gas, termasuk LNG, yang menurutnya mengikuti praktik global berbasis kepercayaan. Ia menegaskan, kontrak LNG jangka panjang tidak dilakukan melalui mekanisme tender.
"Melakukan trade gas bentuk riilnya ada beberapa tingkatan. Yang paling rendah adalah hanya jual beli gas menggunakan fasilitas yang kita punyai, atau yang kita bangun, atau yang akan kita bangun. Namun yang paling tinggi adalah membuat portofolio bisnis gas, termasuk LNG, dengan mengakumulasikan antara supply, demand, dan infrastruktur,” ujar Hari.
Hari menjelaskan, sejak 2002 hingga 2011 pendapatan Direktorat Gas Pertamina mengalami penurunan akibat perubahan regulasi. Karena itu, ia ditugaskan melakukan transformasi bisnis, termasuk menjadikan Pertamina sebagai agregator LNG. Ia menambahkan, dalam praktiknya kontrak LNG jangka panjang selalu dilakukan melalui negosiasi langsung (direct negotiation), bukan tender.
“Untuk LNG kontrak jangka panjang, selalu dilakukan direct negotiation. Tidak pernah waktu kita menjual, apalagi waktu membeli, kita mengadakan tender pengadaannya. Tidak ada, dan soal direct negotiation, pada sidang keterangan Ahli LKPP Setyabudi Arijanta, hal itu dimungkinkan untuk jenis barang tertentu seperti LNG,” katanya.
Menurut Hari, metode tersebut sesuai praktik global karena bisnis LNG berbasis kepercayaan jangka panjang. “Karena bisnis LNG adalah bisnis kepercayaan. Bukan sekali-dua kali jual beli selesai, tetapi seumur hidup seperti perjanjian orang menikah,” ujarnya.
Selama menjabat Direktur Gas periode 2012–2014, Hari menyebut terdapat sejumlah transaksi penjualan gas, termasuk ke Kogas dan pembeli dari Jepang. Sementara pembelian LNG hanya terjadi dua kali melalui Sales and Purchase Agreement (SPA) pada 2013 dan 2014.
Ia juga menjelaskan proses persetujuan kontrak dilakukan melalui mekanisme top-down dan bottom-up, mengikuti kebijakan pemerintah terkait bauran energi serta laporan dari tim LNG. Negosiasi dengan sejumlah pihak seperti Qatar, Woodside Australia, dan Mitsubishi disebut tidak mencapai kesepakatan karena harga tidak kompetitif.
Menurut Hari, opsi pembelian LNG dari perusahaan asal Amerika Serikat, Cheniere Energy, dipilih karena harga yang lebih kompetitif berbasis indeks Henry Hub. “Kalau LNG di domestik harganya sekitar 13–14 dolar, LNG Amerika jika dihitung landed di Indonesia tidak lebih dari 10,5 dolar,” ujarnya.
Dalam persidangan, Hari juga mengungkap adanya forum internal bernama War Room untuk memantau proyek strategis. Ia menyebut, forum tersebut hanya membahas proyek yang memiliki kendala. Terkait kontrak dengan Cheniere, ia menegaskan harga berbasis formula Henry Hub tidak dapat dinegosiasikan.
“Kalau kita nawar harga Henry Hub, ya diketawain, Pak. Kamu beli aja dari tempat lain yang lebih murah,” katanya. Hari juga mengakui dalam pembelian LNG belum terdapat perikatan dengan pembeli akhir (end buyer). Namun, menurutnya hal tersebut bukan kewajiban bagi pembeli.
“Sebagai pembeli, kita tidak perlu punya ikatan dengan pembeli. Justru kita mengakumulasikan portofolio dengan menguasai pasar,” ujarnya. Ia menambahkan, trading menjadi opsi cadangan apabila kebutuhan domestik tidak terserap. “Trading merupakan rencana cadangan apabila domestik tidak menyerap,” katanya.
Dalam proses pengambilan keputusan, Hari menjelaskan persetujuan kontrak dilakukan melalui mekanisme Risalah Rapat Direksi (RRD) secara sirkuler yang harus disetujui seluruh direksi. Untuk kontrak LNG Train 1 tahun 2013 ditandatangani oleh pejabat yang diberi kuasa, sedangkan kontrak Train 2 tahun 2014 ditandatangani langsung olehnya. Sidang perkara ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa dan saksi.

