Jakarta – Aulia Dwi Nasrullah memaparkan perkembangan terbaru mengenai penyidikan kasus penyerangan air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. Hasilnya, menurut Aulia pihak penyidik Puspom TNI telah menuntaskan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang sedang berlaku.
"Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY (Andrie Yunus) dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil," kata Aulia seperti dikutip dari keterangan pers, Selasa (7/4/2026) malam.
Aulia menegaskan, apabila berkas dinyatakan lengkap, maka para tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti," ungkap Aulia.

