Jakarta – Presiden Prabowo Subiano resmi menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Kabar penting ini disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar, bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional pada Rabu, 22 Oktober 2025. Pembentukan Ditjen Pesantren diharapkan mampu mengkonsolidasikan seluruh pesantren secara nasional, memaksimalkan peran, serta menjangkau pesantren yang selama ini belum terdata.
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025, yang diterbitkan pada 21 Oktober 2025. Dalam surat itu, Presiden secara langsung memerintahkan Kementerian Agama untuk segera membentuk lembaga baru ini.
Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa dengan adanya direktorat jenderal khusus ini, banyak pesantren yang selama ini belum terdata dan belum terjangkau bantuan pemerintah dapat tertangani lebih baik. “Dengan adanya direktorat jenderal, hal-hal tersebut bisa tertangani dengan lebih baik karena ada perangkat kerja yang lebih luas dan sistem yang lebih terkoordinasi,” ujar Menteri Nasaruddin melalui keterangan resmi.
Usulan pembentukan Ditjen Pesantren sebetulnya telah bergulir sejak 2019, di masa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Setelah sempat mandek, Kementerian Agama di bawah Menteri Yaqut Cholil Qoumas kembali mengajukan usulan ini ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) pada 2021 dan 2023.
Direktorat Jenderal Pesantren ini akan menggantikan struktur lama yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yang hanya berfokus pada urusan pendidikan pesantren. Pembentukan ini juga serupa dengan upaya penguatan struktur mandiri bagi Ditjen Haji.
Ke depan, sistem pendataan dan sertifikasi pesantren akan berjalan lebih masif. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan data pesantren yang lebih valid dan memastikan pelaksanaan program pembinaan menjadi lebih tertib dan tepat sasaran.
Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said, pada 9 Oktober lalu, menegaskan pentingnya perubahan ini. Menurutnya, fungsi pesantren tidak terbatas hanya pada pendidikan, melainkan mencakup tiga fungsi utama sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Basnang menjelaskan bahwa dua fungsi terakhir, yakni dakwah dan pemberdayaan, selama ini kurang mendapat perhatian karena Direktorat Pesantren masih berada dalam lingkup pendidikan. “Adanya dirjen khusus, potensi pesantren untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat bisa lebih dimaksimalkan,” pungkas Basnang.

